Sleman, Koran Jogja – Polda DIY mengungkap aktivitas judi online di sebuah rumah yang ada di Bantul. Sebanyak lima orang pelaku judol diamankan.
Aktivitas judi online itu dilakukan secara terorganisir. Lima pelaku yang ditangkap yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Saprodin mengatakan para pelaku diduga melakukan aktivitas judi online sejak Novermber 2024.
Mereka memanfaatkan promo yang ditawarkan di situs judi online. Kemudian mengoperasiokan banyak akun dengan memakai empat komputer.
“Pelaku RDS memiliki peran sebagai koordinator dan penyedia modal serta sarana. Sedangkan empat lainnya sebagai operator,” katanya dilansir dari laman Polda DIY.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima ponsel, empat komputer, sejumlah kartu SIM bekas.
Selanjutnya cetakan tangkapan layar situs judi online. Para pelaku ditahan di Rutan Polda DIY untuk penyidikan.
Polda DIY mengimbau supaya masyarakat menjauhi segala bentuk aktivitas judi. Baik itu konvensional maupun daring.
Kemudian juga melaporkan ketika mendapati adanya aktivitas mencurigakan, melalui call center 110 atau kanal resmi Polda DIY.
Polda DIY memastikan komitmennya memberantas kejahatan siber supaya bisa mewujudkan kamtibmas yang aman serta kondusif. (*)
Baca artikel lainnya: