Senin, 24 Maret 2025
Koran Jogja

Almamater dan Muhammadiyah Ingatkan Jokowi Soal Moralitas

 

Yogyakarta, Koran Jogja – Bakal berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 yang memberikan kesempatan investasi pada usaha produksi minuman keras (miras) di empat provinsi mendapat tanggap keras. Universitas Gadjah Mada dan PP Muhammadiyah mengingatkan Presiden Joko Widodo soal moralitas dan dampak negatif pemberlakukan perpres itu.

Melalui rilis pada Selasa (2/3), pakar bidang pembangunan sosial dan kesejahteraan sekaligus dosen Fisipol UGM , Hempri Suyatna mengatakan pemberlakukan Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman, memiliki banyak dampak negatif lebih kuat daripada positifnya.

“Dampak negatif lebih kuat daripada positifnya meskipun itu hanya diberlakukan di empat provinsi saja,” ucapnya.

Ia kuatir bila kebijakan investasi miras ini tetap dipaksakan maka bakal menimbulkan konflik sosial di masyarakat, baik konflik horizontal antar masyarakat maupun konflik vertikal dengan pemerintah. Apalagi benturan dikaitkan dengan konteks agama, halal dan haram. Potensi rawan konflik sangat besar sekali.

Secara ekonomi, kebijakan ini memberi peluang bagi pengusaha mencari keuntungan dengan berinvestasi besar sehingga mendorong tingkat konsumsi miras lebih luas dan masif. Investasi tidak memperhatikan aspek moral, etika dan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan saya, Presiden Joko Widodo menarik kembali kebijakan soal investasi miras di empat provinsi ini demi menjaga moralitas masyarakat,” lanjutnya.

Dalam pernyataan sikap resminya, Muhammadiyah menilai Perpres 10/2021 yang bakal berlaku di Sulawesi Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Bali. dianggap berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, meningkatnya meningkatnya tindak kriminal.

“Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila,” seperti dibacakan Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, meyakini pembangunan ekonomi dan usaha membangun kemajuan daerah bisa dilakukan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang kaya dan modal sosial yang luar biasa. Muhammadiyah menyakinan langkah ini (penundaan tentang investasi miras), tidak akan menurunkan marwah pemerintah.

“Dengan sangat rendah hati meminta pemerintah baik eksekutif, legislatif di pusat maupun daerah untuk menunda penerapan Perpres 10/2021 karena kebijakan yang diambil bertentangan dengan agama, Pancasila dan nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa,” katanya.(set)

Leave a Reply