Jumat, 19 April 2024
Koran Jogja

Bapelkas GKJ Gunungkidul, Minta PTUN Eksekusi IMB

koran jogja

koran jogja

Bantul, Koran Jogja – Badan Pelaksana Klasis (Bapelklas) GKJ Gunungkidul meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY mengeksekusi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung perkantoran yayasan yang madek sejak 2016 lalu.

“Pendaftaran permohonan eksekusi ini karena tergugat dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul tidak melaksanakan keputusan dalam dua amar PTUN,” kata kuasa hukum Bapelklas GKJ Gunungkidul, Budi Hermawan, Senin (18/1).

Budi mengatakan dua keputusan yang tidak diindahkan oleh DPMPT Gunungkidul yaitu keputusan nomor 14/G/2017/PTUN.YK dan putusan banding PTUN Surabaya nomor 205/B/2017/PT TUN.SBY.

Dua amar putusan ini memerintahkan tergugat mencabut surat penolakan penerbitan IMB yang ditujukan kepada Klasis dan memerintahkan tergugat memproses permohonan IMB.

Kasus ini bermula dari keinginan Klasis membangun gedung baru di Dusun Grogol I, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo untuk ruangan bekerja, administrasi, perencanan pelayanan dan koordinasi bagi 13 Gereja Kristen Jawa (GKJ) se-Gunungkidul di 2016.

“Sempat dinyatakan memenuhi prosedur permohonan, DPMPT memberikan tanda terima berkas yang diajukan. Namun hingga 12 hari usai pengajuan berkas, IMB belum juga terbit,” kata Budi.

Bahkan akhir 2016, Klasis mendapatkan surat dari DPMPT yang isinya penolakan pembangunan gedung baru ini. Karena itu kami menuntut ke PTUN.

Ketua Bapelklas GKJ Gunungkidul, Pdt Dwi Wahyu Prasetyo mengatakan sejak awal pembangunan gedung baru di Dusun Grogol, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo sudah disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.

“Buktinya DPMPT memberitakan tanda terima berkas yang kita ajukan. Ini artinya syarat permohonan sudah lengkap,” jelasnya.

Pasca keluarnya putusan dari PTUN, Klasis sudah mengirimkan permohonan audiensi dengan Pemkab Gunungkidul dari 2018-2020. Barulah di awal 2020, audiensi terakhir ada titik terang dengan munculnya komitmen DPMPT Gunungkidul memproses IMB.
“Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ucap Wahyu.

Sampai sekarang sekarang ini kantor Klasis menurut Wahyu masih menumpang di kantor GKJ Wonosari. Dirinya mempertanyakan kenapa pendirian kantor kerja yayasan seperti yang bisa diperoleh Muhammadiyah maupun NU dipersulit untuk pihaknya.

“Yang kami bangun bukan rumah ibadah, tetapi kantor kerja yang akan kami gunakan untuk tugas administrasi, perencanaan pelayanan, dan koordinasi antar 13 GKJ se Gunungkidul. Sehingga SKB Tiga Menteri tidak berlaku dalam hal ini,” katanya.

Kembali dihubungi, Budi menyatakan usai pendaftaran. PTUN bakal mengeluarkan surat putusan eksekusi ke tergugat. Jika keputusan ini tidak mendapatkan respon, maka PTUN akan memanggil tergugat untuk mediasi akhir. Soal waktunya, Budi mengatakan wewenang dari PTUN.(set)