Yogyakarta, Koran Jogja – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Tri Yunianto, menyatakan dua belas dari lima belas orang yang diamankan sejak Agustus lalu wajib rehabilitasi. Meski menurun selama pandemic, hingga November ini BNNP mengamankan barang bukti sabu seberat 65,4 gram.
“Kedua belas pengguna ini kita putuskan wajib menjalani rehabilitasi sesuai asesmen yang kita lakukan berdasarkan pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka yang kita rehabilitasi adalah pengguna,” kata Tri, Selasa (16/11) di Kantor BNNP DIY.
Tri menjelaskan kedua belas ini terjaring jajarannya dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelar narkotika yang digelar sejak Agustus lalu. Dari enam laporan yang diungkap, 15 orang yang terdiri dari 13 laki-laki dan dua perempuan diamankan dengan berang bukti sabu total 65,4 gram, tembakau gorilla 4,13 gram dan tujuh pil ekstasi.
Tiga pelaku yang diproses hukum oleh BNN yaitu MAR, mantan pengguna dan residivis yang kedapatkan memiliki 3,9 gram sabu, kemudian ada MCH yang berproses sebagai kurir dengan barang bukti 61,8 gram dan terakhir adalah MTC pemilik tembakau gorilla.
“MCH merupakan warga Surakarta yang kita amankan berdasarkan pengakuan pengguna. Ia kita amankan pada 31 Oktober berserta barang buktinya,” lanjut Tri.
Selama pademi Covid-19, Tri menuturkan pengungkapkan kasus penyalanggunaan narkotika di DIY menurun. Hadirnya kebijakan pembelajaran jarak jauh yang menjadikan mahasiswa pulang, mengurangi sasaran pasar pengedar.
“Menurunnya daya beli memberi pengaruh besar pada peredaran,” katanya.(set)