Bantul, Koran Jogja – Kapolres Bantul AKBP Ihsan menghimbau kendaraan besar khususnya bus pariwisata untuk tidak melintas di jalur Dlingo-Imogiri pasca kecelakaan tunggal yang menewaskan 13 orang. Himbaunya ini akan berlaku terutama pada Sabtu-Minggu.
Dalam jumpa pers Senin (7/2/2022) sore, Kapolres mengatakan karena belum menjadi keputusan yang ditetapkan Gubernur maupun Bupati. Pihaknya menghimbau untuk kendaraan besar agar tidak melintas di wilayah tersebut.
“Tentuny untuk memperkuat kebijakan menjadi keputusan jangka panjang, perlu rapat bersama dengan stakeholder yang terdiri dari lima pilar dalam hal berlalu lintas,” katanya.
Kepolisian dalam ini menurut Ihsan hanya memberikan rekomendasi hasil penyelidikan di lapangan kepada tim untuk selanjutnya dibuat surat keputusan dari Gubernur atau Bupati terkait ruas jalan itu.
“Apakah diperbolehkan lewat atau tidak lewat. Aata apakah seperti apa teknisnya akan dibahas di sana,” lanjutnya.
Polisi mempersilahkan bus pada Sabtu-Minggu nanti memanfaatkan Jalan Pathuk yang lebih layak dilewati.
Rencana jangka panjang ini tetap didasarkan pada keputusan bersama yang disepakati dalam rapat forum lalu lintas.
“Sabtu-Minggu kita larang dulu dan tidak melewatkan dulu sementara di situ, Sabtu-Minggu lebih rawan dibandingkan hari-hari biasa,” lanjutnya.
Seluruh korban sudah teridentifikasi pada Minggu (6/2/2022) malam dan langsung diserangkan kepada keluarganya di Sukoharjo untuk dimakamkan. Korban yang menjalani perawatan sebanyak 24 orang di tiga rumah sakit di Bantul.
Hasil penyelidikan lainnya, Kapolres mengatakan bahwa surat uji layak jalan dan SIM pengemudi masih berlaku.
Pemeriksaan akan difokuskan pada pemilik kendaraan apakah sudah memenuhi SOP maupun kewajiban pemeriksaan kendaraan.
Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda DIY AKBP Jan Benjamin mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan di lapangan bersama dengan Korlantas Polri lengkap dengan tim Traffic Accident Analysis (TAA).
“Sementara ini kami membutuhkan beberapa informasi untuk mendukung penanganan penyidikan laka ini secara komprehensif. Kami harap fakta-fakta penyeldikan bisa disatukan dan diintergristakan menjadi fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. (Set)