Kamis, 10 Oktober 2024
Koran Jogja

Demokrat Bantul Puji Hakim PTUN Dalam Sidang Gugatan Moeldoko

 

Bantul, Koran Jogja – Anggota DPRD Bantul dari Fraksi Demokrat, Ronny Wijaya Indra Gunawan memuji Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sidang gugatan Moeldoko yang telah bersikap profesional.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (16/9) di PTUN Jakarta, kubu Moeldoko yang mengklaim sebagai Ketua Umum sah lewat kongres luar biasa (KLB) menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumh HAM) pada Juni lalu.

Gugatan ini dilayangkan kubu Moeldoko yang didukung Jhonni Alen Marbun karena pemerintah melalui Kemenkum HAM tak mengakui hasil KLB Deli Serdang.

‘Majelis hakim yang dipimpin Enrico Simanjutak bersama dua anggota lainnya telah bersikap profesional sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Roni.

Dalam sidang majelis hakim PTUN telah memberi kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk sama-sama menyampaikan bukti terkait kasus ini.

Menurut Ronny, di sesi ini kubu Moeldoko terkesan tidak siap dan menunda-nunda menyerahkan bukti yang diminta pengadilan.

“Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mereka tidak bisa membuktikan dasar hukum penyelenggaraan KLB dan siapa serta berapa pemilik suara sah yang hadir. Bukti yang diberikan tidak nyambung,” jelasnya.

Sebagai kader partai, Ronny memandang bahwa apapun upaya yang akan dilakukan Moeldoko untuk merampas Partai Demokrat akan sia-sia.

Pasalnya, partai dengan logo mercy yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono punya segala bukti yuridis kuat yang bisa mematahkan kubu lawan.

“Tidak ada dasar hukum yang sah dan jelas bagi Moeldoko mencantumkan dirinya sebagai Ketua Umum Demokrat dalam dokumen Gugatan di PeTUN. Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden,” ujar Ronny.

Karena itulah, dalam agenda sidang berikutnya yaitu pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September.

Ronny mengajak masyarakat, khususnya pejuang Demokrasi menyoroti berbagai bukti dalam upaya putar balik fakta hukum oleh pihak Moeldoko.

“Saya juga percaya bahwa hukum di negeri ini masih berpihak pada yang benar,” tegasnya.(set)

Leave a Reply