Yogyakarta, Koran Jogja – Ketua Manjelis Hakim Bandung Suharmoyo Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menolak eksepsi kasus jual beli tanah di Jalan Magelang No 14 Kota Yogyakarta. Majelis hakim menilai kasus ini masuk ranah pidana.
Dalam sidang Rabu (27/8) siang, majelis hakim yang beranggotakan Sari Sudarmi dan Nenden Rika Puspitasari sepakat menolak nota keberatan eksepsi terdakwa.
“Majelis hakim menganggap kasus ini telah masuk pada pokok perkara dan harus dibuktikan melalui sidang-sidang selanjutnya,” kata Bandung.
Karenanya majelis hakim satu kata menolak eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa Oncan Poerba.
Kasus yang melibatkan pengusaha Agus Aryadi dan istrinya Yenny Indarto bermula dari jual beli lahan di Jalan Magelang No 14 Yogyakarta dengan pembeli Yulia dan Gemawan W.
Dari kesepakatan nilai jual Rp6,5 M, pembeli baru membayar Rp5 M dan sertifikat balik nama.
Karena belum ada pelunasan, penjual tidak mau mengosongkan sehingga oleh pembeli dianggap memasuki pekarangan orang lain dan dilaporkan secara pidana.
Diwakili Oncan, penjual membawa ke PN Kota Yogyakarta untuk membuktikan bahwa sejak awal kasus ini adalah perkara perdata, bukan pidana.
Bandung menyatakan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas dan lengkap sesuai waktunya di tahun 2018 dan telah memenuhi syarat bahwa perbuatan terdakwa berhubungan dengan KUH Pidana.
‘Jadi semua sudah jelas,” tegas Bandung saat membacakan putusan sela.
Atas putusan sela tersebut Jaksa Edi Budianto SH minta sidang ditunda Kamis (3/9) pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi yang akan segera dipanggil dan dimintai keterangannya.
Oncan Poerba, mewakili kliennya tetap bersikukuh kasus ini jual beli tanah/rumah ini seperti dipaksakan ke ranah pidana dengan tuduhan melakukan, pidana memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP.
Terkait hal ini, pihaknya akan mempersiapkan bukti yang diperlukan.
“Kami juga telah melaporkan ke Polda soal pemalsuan dokumen yang menyebutkan pembeli telah melunasi tanah atau rumah yang telah dijual oleh kliennya dengan penyerahan uang pelunasan Rp 1,25 miliar,” katanya
Padahal terdakwa tidak merasa menulis atau tanda tangan di dokumen tersebut.(set)