Baca juga: Kakak Adik Hilang di Pantai Glagah Kulon Progo, Penyelamatan Terkendala Ombak
Adapun untuk biaya perpanjangan surat izin mengemudi ini sudah berdasar melalui PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM.
Dalam aturan tersebut, untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu. Aturan ini berlaku sejak 20 Desember 2020. (*)
Halaman: 1 2