Bantul, Koran Jogja – Sekretaris Daerah Pemkab Bantul Helmi Jamharis mewajibkan wisatawan luar kota wajib mengantongi dokumen lolos tes Covid-19 untuk bisa masuk Bumi Projotamansari. Selama dua minggu, obyek wisata Bantul dibuka terbatas.
Kewajiban lolos tes Covid-19 merupakan satu dari empat keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
“Syarat ini merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan wisatawan luar daerah lolos tes Covid-19. Kami akan menerima wisatawan masuk ke obyek wisata atau berlibur ke Bantul jika menunjukkan dokumen lolos tes rapid, test antigen, maupun tes swab,” kata Helmi saat jumpa pers, Senin (21/12).
Kebijakan lain yang diambil Pemkab adalah melarang adanya perayaan Natal maupun Tahun baru di semua wilayah Bantul. Jika diketahui ada perayaan atau sekedar kerumunan masyarakat, satuan tugas penegak hukum akan membubarkannya.
Kemudian, semua obyek wisata, baik yang dikelola Pemkab maupun desa mulai 24 Desember – 4 Januari, jam operasional dibatasi dari pukul 05.00-18.00 WIB. Untuk usaha hiburan atau jasa kuliner di sarana wisata seperti hotel, tempat hiburan, pusat kuliner dan sejenisnya diizinkan memberikan pelayanan maksimal sampai 21.00 WIB.
“Terakhir, Pilkades serentak di 24 desa yang dilaksanakan Minggu (27/12) tetap berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kami berharap skema pemungutan suara saat Pilkada lalu diterapkan di TPS,” katanya.
Menurut Helmi, Pemkab mengambil kebijakan ini guna mencegah meningkatnya penularan Covid-19. Pasalnya sampai 20 Desember, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat masih berjumlah 493 orang.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menegaskan sesuai SE yang dibuat ini, pihaknya bersama dengan TNI/Polri akan mengantisipasi terjadinya kerumunan saat libur panjang akhir tahun. Jika memang terjadi kerumunan pihaknya akan membubarkan.
Kepala Dinas Pariwisata, Kwintarto Heru Prabowo juga mengatakan pihaknya mengikuti semua kebijakan yang ditetapkan. Penambahan personel selama libur akhir tahun yang berjumlah 114-125 di tujuh objek wisata yang dikelola pemerintah tetap diberlakukan.(set)