Lifestyle

Menikah di Jogja, Pesta Dibolehkan dengan Protokol Corona

×

Menikah di Jogja, Pesta Dibolehkan dengan Protokol Corona

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempersilakan penyelenggaraan pesta pernikahan. Asalkan dengan menerapkan panduan yang mengacu dalam kebijakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di sela menerima audiensi Pengurus Gabungan Penyelenggara Pernikahan Yogyakarta (GAPPY), Senin (13/07) siang di Gedhong Pare Anom, Komplek Kepatihan, Yogyakarta.

Pada kesempatan tersebut, Ketua GAPPY Dr. Arif Bintoro Johan atau yang biasa disapa dengan Ki Abeje Janoko, menerangkan dalam rangka sosialiasi protab pesa pernikahan era pandemi, pihaknya akan menyelenggarakan simulasi pesta pernikahan di Sportorium UMY, Kamis (16/07) pagi. Ki Abeje Janoko yang hadir bersama dengan perwakilan penyelenggaran pernikahan, selanjutnya memohon perkenan Sri Paduka untuk membuka kegiatan simulasi tersebut.

Ki Abeje Janoko juga berharap bahwa Pemda DIY dapat memberikan arahan jelas mengenai rambu-rambu yang dijadikan patokan untuk pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pesta pernikahan. “Selain itu, yang terkadang masih rancu di masyarakat adalah saat ini status DIY masih Tanggap Darurat Bencana COVID-19. Kami juga ragu apakah pesta pernikahan tetap bisa dilaksanakan ataukah tidak, jadi sekalian mohon penjelasannya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sri Paduka berujar bahwa sejatinya status Tanggap Darurat Bencana lebih kepada menegaskan payung hukum yang kuat bagi DIY. “Status tersebut adalah agar DIY memiliki payung hukum dan mudah dalam pencatatan administratif. Itu bukan berarti bahwa semuanya harus darurat, namun lebih kepada memprioritaskan pada kehati-hatian, sesuai protokol yang berlaku,” jelas Sri Paduka.

Sri Paduka menambahkan bahwa, “Kami sebagai pemerintah, akan memberikan guidance-nya, yang paling tahu soal lapangan kan penyelenggaranya. Oleh karenanya, silakan untuk menyusun protokol penyelenggaraan pesta pernikahan yang mengacu dari panduan dan kebijakan yang telah kami buat,” jelas Sri Paduka.

Penyusunan protokol tersebut hendaknya mengacu pada tiga hal utama yakni pahami penyebaran COVID-19, penerapan protokol untuk tenaga/sarana pendukung, dan pendataan pengunjung atau tamu yang hadir.

Sri Paduka berujar, “Kita harus paham, penyebaran virus itu lewat mana saja, kita siapkan antisipasinya. Demikian halnya kalau di pesta pernikahan, tenaga kebersihan misalnya tenaga cuci piring. Nggak terbayang kan harus mencuci piring dan sendok sekian banyak orang dan tidak tahu riwayat bepergian orang-orang tersebut. Penyelenggara juga wajib memperhatikan hal itu, misalnya bisa menyediakan sarung tangan berbahan lateks untuk mendukung kinerja mereka. Lalu yang terakhir, jangan lupa juga untuk mencatat data seluruh tamu yang hadir, agar mudah melakukan penelusuran kalau terjadi apa-apa.”

Menurut Sri Paduka, sebuah peraturan akan dapat berhasil dilaksanakan kalau warga atau orang yang terlibat di dalamnya dapat teredukasi dengan baik. “Cita-cita saya itu sederhana saja, saya ingin warga DIY dapat teredukasi dengan baik. Dengan demikian, segala upaya atau kebijakan yang ada dapat dipahami. Sekaligus, mereka akan dengan sendirinya dapat melakukan segala bentuk antisipasi sesuai dengan panduan yang diberikan pemerintah,” tutupnya.(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *