Yogyakarta, Koran Jogja – Sebanyak 356 pelanggar lalu lintas ditindak Ditlantas Polda DIY dalam Operasi Patuh Progo 2025 selama delapan hari yakni sejak 14 Juli sampai 21 Juli lalu.
Operasi Patuh Progo di Jogja ini digelar mulai 14 Juli dan akan berakhir pada 27 Juli 2025 mendatang.
Pelanggaran didominasi penindakan tilang manual yakni 233 kasus. Sedangkan sisanya 123 kasus melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Sedangkan untuk jenis pelanggarannya yang paling sering ditemukan yakni STNK mati pajak, kemudian tidak membawa SIM, serta tak memakai helm.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, adanya pelanggaran tersebut menunjukkan perlunya edukasi dan penertiban berkelanjutan.
Edukasi dan penertiban berkelanjutan ini supaya bisa menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, serta lancar di wilayah Yogyakarta.
Sementara, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengimbau kepada pengguna jalan untuk tertib lalu lintas.
Baik itu mematuhi rambu lali lintas yang ada, melengkapi surat kendaraan, serta memastikan kondisi kendaraan standar.
“Penertiban dilakukan supaya bisa melindungi semua pengguna jalan. jadi tidak semata-mata menilang,” paparnya. (*)
Baca artikel lainnya: