Bantul, Koran Jogja – Dua pelaku aborsi di dua lokasi berbeda diamankan Polres Bantul. Keduanya menggugurkan kandungannya dengan modus mengkonsumsi berlebih obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Dalam jumpa pers Rabu (16/2) siang, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan dua pelaku ini diamankan atas laporan kejadian di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan dan Desa Canden, Kecamatan Jetis.
Pelaku di TKP pertama berinisial AU (21) mahasiswa dari Kalimantan Tengah yang tinggal di Desa Tamantirto. Dia diamankan atas kasus penemuan orok dalam kardus di di Masjid Nurudholam, Dusun Brajan, Desa Tamantirto pada Sabtu (22/1) malam.
“Tersangka kita amankan malam itu juga pukul 23.00 WIB di kamarnya. Karena kondisinya membutuhkan perawatan kita rujuk ke RS dan baru diperiksa sekarang,” kata Ihsan.
Selain bungkus obat yang dikonsumsi, barang bukti yang disita yaitu surat dan uang senilai Rp100 ribu yang diletakkan bersama dengan kardus. Isinya meminta tolong warga untuk memakamkan bayi yang habis digugurkan itu.
AU melakukan aborsi karena masih ingin meneruskan kuliah. Bayi ini adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang tinggal di Kalimantan Tengah. Inisiatif aborsi sepenuhnya berasal dari AU tanpa bantuan orang lain.
Untuk tersangka kedua dengan inisial ASV (18) warga Desa Sriharjo. Kecamatan Imogiri. Berawal dari penemuan makam baru di pemakaman Ngasen pada Sabtu (12/2). Karena curiga warga lalu mengawasi dan ASV bersama pacarnya diamankan saat berziarah pada Minggu (13/2).
“ASV mengaku nekat menggugurkan kandungan karena hubungannya dengan pacar tidak disetujui orang tua dan berkeinginan kuliah. Dirinya mengkonsumsi obat penggugur kandungan sebanyak 16 pil yang diminum setiap dua jam sekali,” kata Ihsan.
Selama proses aborsi, Ishan mengatakan yang bersangkutan terus melakukan panggilan video dengan pacarnya karena takut. Meski pacarnya membantu pemakaman orok, namun polisi mengaku terus mendalami apakah dia terlibat dalam kasus ini.
“Mengingat inisiatif aborsi diambil oleh pelaku,” katanya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 194 UU Kesehatan, pasal 77 a UU Perlindungan Anak dan pasal 346 KUHP dengan total ancaman maksimal 10 tahun penjara.
ASV kepada petugas mengakui bahwa inisiatif menggugurkan bayinya berasal dari dirinya. Dia meminta bayi dikuburkan daripada dibuang sembarangan karena kasihan. “Kami memakamkan pada siang hari,” jelasnya singkat. (Set)