Bantul, Koran Jogja – Rektorat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyatakan persoalan identitas pelaku maupun korban disepakati oleh internal untuk tidak dibuka kepada publik.
Mengenai adanya persidangan netizen terhadap akun @khalidmaulanatas yang dituduh sebagai pelaku tindakan pelecehan seksual di UMY. Rektorat mengatakan hal itu sudah diluar kendali.
“Saya sudah konsultasi ke biro hukum ternyata tidak diperbolehkan membuka jati diri pelaku atau korban,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani, Jumat (7/1/2022).
Menurutnya mengapa tidak dibukanya jati diri, terutama pelaku itu sepenuhnya menjadi pertimbangan internal dari biro hukum.
Sejak mencuat kasus pelecehan yang dialami mahasiswi UMY oleh seniornya pada akhir pekan lalu. Netizen di medsos Instagram menyerang dan terkesan menghakimi akun @khalidmaulanatas yang dituduh sebagai pelaku.
Dugaan kuat, nama MKA yang disebutkan kampus sebagai pelaku dan sudah diberhentikan tetap dengan tidak hormat merupakan inisial dari @khalidmaulanatas.
Saat jumpa pers, Kamis (6/1/2022) sore, Rektor Gunawan Budiyanto apa yang terjadi di media sosial adalah hal-hal yang diluar kendali pihaknya. Penghakiman yang dilakukan netizen bahkan oleh beberapa komunitas merupakan hal pribadi. Bukan mengatasnamakan universitas.
“Jadi memang kalau media sosial itu kan kita tidak bisa mengendalikan. Jadi memang banyak teman-teman mahasiswa yang menamakan dirinya macam-macam (di medsos),” ucapnya.
“Nah, memang itu di luar kendali kampus untuk kemudian menunjukkan identitas terduga pelaku,” imbuh Gunawan.
Ketua Komite Dispilin dan Etika Mahasiswa UMY Fariz Al-Fadhat mengatakan pihaknya dalam mengambil semua keputusan tidak didasarkan pada penghakiman yang dilakukan netizen di media sosial. Namun didasarkan pada hasil investigasi.
“Dugaan-dugaan, tuduhan-tuduhan pada satu nama di medsos kami tidak mengkonfirmasi. Medsos sifatnya pribadi. Bila ada penuntutan balik itu masuk ranah pribadi,” katanya. (Set)