Selasa, 25 Maret 2025
Koran Jogja

Peras Kepala Sekolah, Komplotan Wartawan Dibekuk Polisi

koran jogja

 

Bantul, Koran Jogja – Polres Bantul membekuk komplotan yang mengaku wartawan sebuah media online bertajuk ‘Mediator’. Mereka kedapatan melakukan pemerasan kepada Supriyadi warga Bambanglipuro sehingga menimbulkan kerugian hingga R0p51 juta.

“Para pelaku yang sebenarnya berjumlah enam orang ini mendatangi korban pada 7 Januari lalu dan menyatakan bakal memberitakan kisah perselingkuhannya di media. Ketiga pelaku yaitu PH (48), BSM (46), dan SPS (52) semuanya mengaku dari Gunungkidul,” kata Kapolres AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Rabu (13/1) di Mapolres Bantul.

Dalam operasinya, komplotan ini membuntuti korban mulai dari kawasan Pantai Parangtritis. Sesampainya di rumah tiga orang masuk dan meminta uang. Hasilnya korban memberi uang tunai Rp1,9 juta.

Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian memeras korban pada 8 Januari dan berhasil mendapatkan transferan sebesar Rp30 juta. Selang sehari kemudian, mereka meminta dikirimi lagi sebesar Rp20 juta dan dipenuhi korban. Sehingga total uang yang didapatkan mencapai Rp51 juta.

“Para pelaku ini ternyata masih tidak puas. Lantas pada 12 Januari mereka meminta korban memberikan uang Rp55 juta. Karena korban tidak terima kemudian melaporkan kasus ke kita dan dilakukan penangkapan. Saya tiga lainnya lolos dan sekarang masih dalam proses pencarian,” lanjut Kapolres.

Dari tiga pelaku polisi mengamankan satu mobil, kartu pers, surat tugas, bukti transfer dan kalung emas yang dibeli dari uang hasil pemerasan. Pelaku juga mengaku beberapa juta uang sempat dikirimkan ke keluarganya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kepada awak media Bantul, salah satu pelaku PH membantah tuduhan melakukan pemerasan. Dia berdalih, kedatangannya hanya untuk memberi nasehat.

“Sebab, sebagai Kepala Sekolah perbuatan yang telah dilakukan dianggap tidak pantas,” katanya.(set)

Leave a Reply