Bantul, Koran Jogja – Polisi mengamankan tiga pelaku perusakan dan pengeroyokan pada pengendara mobil yang terjadi Kamis (27/1/2022) sore di Kecamatan Kasihan. Dari rekaman video, ada tiga orang lagi yang sedang dalam proses pencarian.
Penangkapan tiga orang ini dirilis Kapolres Bantul AKBP Ihsan pada Sabtu (29/1/2022) di Mapolres.
Mereka diamankan berdasarkan laporan dari pengemudi mobil yang dirusak massa Muhammad Gandhi Wicaksana pada Jumat (28/1/2022) kemarin.
“Dalam kasus ini ada dua peristiwa. Pertama adalah peristiwa tabrak lari di mana karena korban dari kasus pengeroyokan ini sebelumnya ada cekcok dengan beberapa orang di sebuah tempat makan di Kasihan,” kata Kapolres.
Panik karena didatangi banyak orang, korban kemudian melarikan diri dan menabrak sebanyak sembilan motor.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Dalam kasus ini antara korban dan pelaku sudah sepakat diselesaikan kekeluargaan dengan kerugian ditanggung pengemudi mobil.
Masih lanjutan kasus ini, polisi mendapatkan laporan mengenai pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dalam mobil Mercy.
Pelaku dari tindak pidana adalah para korban yang tidak terima ditabrak dan beberapa orang yang terprovokasi teriakan maling yang ditujukan pada pengemudi mobil.
“Kejadian perusakan di perempatan Tamantirto. Pengeroyokan dan pengrusakan dilakukan oleh beberapa orang yang saat ini sebagian sudah dapat kita amankan. Kejadian itu mengakibatkan pengemudi mobil mengalami luka memar dan menderita kerugian Rp50 juta karena mobilnya dirusak,” jelasnya.
Tiga orang yang sementara diamankan berinisial ATW (22) warga Banyumas yang ikut mengejar dan saat kejadian naik ke serta memukul kap mobil. Pelaku juga sempat memukul pengemudi pengemudi dari belakang.
Pelaku kedua adalah MDK (21) warga Sleman dimana dia ikut merusak kaca mobil dan menendang bagasi. Motifnya merasa ikut menjadi korban. Terakhir adalah CP (25) asal Kasihan, Bantul.
“Dia hanya ikut-ikutan saja namun berperan ikut memukul kaca belakang mobil dengan plat mobil. MDK yang merupakan pengantar produk online ini hanya terprovokasi. Namun apapun alasannya, mohon maaf anda semua sudah melakukan perusakan dan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” jelas Kapolres.
Ihsan mengatakan pihaknya akan tetap mengusut dan mengejar pelaku lainnya. Termasuk orang-orang yang pertama berteriak maling ke pengemudi mobil, demikian juga dengan beberapa orang yang pertama kali cekcok di rumah makan. (Set)