Sabtu, 8 Februari 2025
Koran Jogja

Pilkades Di Bantul Digelar Usai Pilkada

 

Bantul, Koran Jogja – Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan akan berusaha pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 24 desa digelar tahun ini usai seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai.

Sesuai surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/4528/SJ, seluruh tahapan Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala desa Antar Waktu (PAW) dilaksanakan usai semua tahapan Pilkada selesai.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Desa, Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Kurniantoro menanggapi surat tertanggal 10 Agustus itu, Pemkab Bantul tidak ada bermasalah dengan kebijakan itu.

“Sebab, Pilkades di Bantul memang sudah diundur dan rencananya akan dilakukan setelah Pilkada,” katanya, Kamis (14/8).

Sebelumnya, Pemkab Bantul berencana mengelar Pilkades di 24 desa yang berada di 13 kecamatan dan dua desa pergantian antar waktu pada Juni lalu. Namun karena pandemic Covid-19, diputuskan ditunda hingga pelaksanaan Pilkada 9 Desember nanti.

Pelaksanaan pilkades ini menurut Kurniantoro sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), dimana terdapat klausal yang menyatakan pelaksanaan pilkades dapat digelar tahun ini atau tahun depan.

“Mengenai pastinya kapan, kita menunggu perkembangan usai Pilkada dan kondisi terbaru mengenai pandemi Covid-19,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bantul, Hermawan Setiaji optimistis pilkades serentak bisa dilaksanakan akhir tahun ini setelah tahapan Pilkada selesai.

“Hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Mendagri,” katanya.

Pelaksanaan akhir tahun ini menurutnya sangat masuk akal sebab tahapan Pilkada hanya menyisakan dua tahapan yaitu proses penghitungan dan juga sanggahan, jika memang terjadi perselisihan.(set)

Leave a Reply