Bantul, Koran Jogja – Polisi menetapkan supir bus Gadhos Abadi yang mengalami laka tunggal hingga menewaskan 14 orang penumpang sebagai tersangka.
Karena turut menjadi korban meninggal, kasus dihentikan prosesnya atau SP3.
“Dari gelar perkara yang sudah kita lakukan, kasus kecelakaan yang menewaskan 14 penumpang. Satu korban Senin (14/2) meninggal. Diakibatkan kelalaian pengemudi bernama Ferry Waskito yang turun meninggal,” kata Ihsan, Rabu (16/2).
Keputusan ini diambil dari pemeriksaan saksi maupun kajian di lapangan oleh Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Saat menuruni jalur Dlingo-Imogiri, bus yang membawa 47 penumpang ini menggunakan gigi tiga sehingga menghasilkan kecepatan hingga 80-100 Km/jam.
Padahal di sepanjang jalan yang rawan kecelakaan ini, sudah terpasang rambu yang mewajibkan pengemudi untuk tidak berkendaraan dengan kecepatan diatas 50 Km/jam.
“Selain itu, supir yang tidak medan, karena baru pertama kali melintas juga menjadi faktor utama lainnya hingga menyebabkan bus menghantam tebing Bukit Bego,” jelasnya.
Karena menyebabkan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal, polisi tetapkan sopir sebagai tersangka pasal 310 ayat 2 dan 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.
“Karena yang bersangkutan turun menjadi korban meninggal maka kasus ini di-SP3 kan,” jelas Ihsan.
Sebagai antisipasi kecelakan lagi, polisi mengusulkan semua bus yang menuju Dlingo diwajibkan naik dari Imogiri dan turun lewat Patuk.
Jalan yang menanjak dari Imogiri menuju Dlingo dinilai akan mengungi resiko rem tidak berfungsi.
Di jalur Patuk turunan yang ada tidak terlalu panjang, curam maupun berkelok.
“Kami juga akan menyiapkan titik pemeriksaan bus untuk memeriksa kondisi kendaraan apakah layak untuk melintasi jalur menanjak Imogiri-Dlingo,” jelasnya.
Kapolres mengatakan kesimpulan penyebab kecelakaan dan rekomendasi ini sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). (Set)