Bantul, Koran Jogja – Kuasa hukum anggota DPRD RI Idham Samawi mengatakan saksi penting terkait pengembalian dana hibah Persiba ke Pemkab Bantul tidak dihadirkan di pengadilan sehingga mempengaruhi keputusan Hakim.
Saksi kunci ini dinilai mampu menjelaskan dana hibah Persiba senilai Rp11.6 miliar sesuai pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DIY tahun 2014 belum memiliki dasar yang saha untuk disetorkan kembali ke kas daerah karena belum terindikasi adanya kerugian negara.
“Saksi yang kita minta hadirkan yaitu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) pada 2015 yaitu Didik Warsito yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial,” kata Bambang Sudiro, Jumat siang (17/10).
Ketidak hadiran saksi kunci ini menurut Bambang dikarenakan oleh tergugat, yaitu Bupati Bantul Suharsono tidak diperkenankan hadir. Demikian juga ketika Pengadian Negeri (PN) Bantul meminta kehadirannya, Bupati tidak memberikan ijin.
Kehadiran Didik di ruang sidang, menurut Bambang akan mampu menjelaskan beberapa bukti yang dinilai krusial seperti bukti P-17 tentang laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dan P-18 tentang resum tindak lanjut LHP.
‘Karena tidak adanya dasar yang saha, maka rekomendasi BPK menyatakan Pemkab Bantul tidak dapat memanfaatkan atas penerimaan setoran kas daerah,” jelasnya.
Selain ketidakhadiran saksi kunci, Bambang juga menegaskan keberatan atas keputusan hakim yang menyatakan bukti-bukti yang berupa foto copi tidak bisa diterima sebagai bukti. Padahal dokumen yang asli sudah menjadi arsip negara dan itu tidak bisa dikeluarkan, kata Bambang.
Beberapa dokumen itu antara lain bukti P-21 tentang APBD Bantul 2017, P-22 menyangkut keputusan Gubernur Nomor 397/KEP/2016 tentang Evaluasi APBD 2017, P-24 berupa surat keputusan DPRD Bantul nomor 30/2017, P25 tentang keputusan Gubernur DIY nomor 299/KEP/2017, dan P-26 tentang APBD 2016.
“Yang jelas berbagai bukti ini akan kami perjelas dalam memori banding yang akan kita urus pada Senin pekan depan,” katanya.
Kamis (16/10) Hakim PN Bantul memutuskan menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi terhadap Pemkab Bantul terkait pengembalian hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar. Hakim juga mengabulkan gugatan rekovensi Pemkab Bantul sehingga dana Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.
Bupati Bantul nonaktif Suharsono menyambut baik keputusan majelis hakim PN Bantul. “Ini kemenangan rakyat Bantul. Uang ini sah milik Pemkab Bantul,” tegasnya.
Ini menjadi bukti bahwa perjuangan sejak awal dirinya mempertahankan dan menolak mencairkan dana hibah ini benar adanya. Meskipun menurutnya, beberapa pihak sempat menghubunginya untuk mencarikan dana tersebut, namun bujukan dari para “petinggi” tersebut tidak digubrisnya.
“Saya tetap tidak mau, tidak ada dasar hukumnya kalau saya harus mencairkannya,” terangnya.(set)