Yogyakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY hingga saat ini masih terus berupaya mematangkan Standard Operational Procedure (SOP) yang akan diberlakukan pada era new normal nantinya. SOP ini akan menjadi acuan segala kegiatan Pemda DIY maupun masyarakat di tengah pandemi CoViD-19.
Dalam Rapat Koordinasi Pembahasan SOP New Normal DIY di Gedhong Pracimasana pada Kamis (04/06), Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyusun SOP sesuai bidang masing-masing. SOP dari tiap-tiap OPD ini yang kemudian menjadi pembahasan dalam rapat kali ini.
“Alurnya, dari SOP yang sudah dikumpulkan perbidang ini, akan dikompilasi. Dari kompilasi SOP ini, Senin (08/06) besok sudah ada draf Rapergub, sehingga Selasa (09/06) depan sudah bisa diserahkan ke Gubernur (DIY),” ujar Aji.
Aji pun menegaskan, SOP new normal yang akan dijalankan di DIY nantinya dipastikan menitikberatkan pada kesiapan kesehatan dan keamanan masyarakat dalam menjalankan kegiatan keseharian.
Terkait SOP untuk perkantoran di lingkungan Pemda DIY, dikatakan Aji akan menjadi lampiran tersendiri nantinya dalam SOP yang nantinya ditetapkan. Perumusan dan pembahasan SOP new normal ini mengacu pada Keputusan Mendagri, Keputusan MenPANRB, dan Keputusan Menkes.
Dalam rapat ini dipaparkan beberapa SOP yang telah disusun oleh OPD di lingkungan Pemda DIY. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana mengatakan, SOP untuk bidang perekonomian di era new normal nantinya, dibagi menjadi tiga. Pertama, SOP untuk pelaksanaan ketugasan internal di masing-masing OPD perekonomian.
“Untuk ketugasan internal, kami akan mengikuti SOP kepegawaian dari BKD. Selanjutnya, ada SOP antara OPD dengan masyarakat. Hal ini mencakup berbagai pelayanan masyarakat yang dilakukan di OPD-OPD bidang perekonomian. SOP ketiga ialah SOP yang mengatur kegiatan perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKD DIY, Teguh Suhada memaparkan SOP yang telah dibuat untuk bidang kepegawaian. Untuk kepegawaian di lingkungan Pemda DIY, akan diberlakukan work from office (wfo) secara penuh mulai 1 Juli 2020. Work from home (wfh) pun akan tetap dilakukan khusus bagi beberapa kriteria pegawai, misalnya pegawai dengan penyakit penyerta.
“Bagi pegawai yang nantinya wfh, kondisi kesehatannya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Sedangkan bagi yang wfo, sudah kami susun SOP yang harus dilakukan, misalnya semua pegawai harus selalu menggunakan masker dan meminimalisir penggunaan kendaraan umum saat berangkat dan pulang kantor,” paparnya.(rls/roy)