Selasa, 15 Oktober 2024
Koran Jogja

Sultan DIY Minta Masyarakat Tidak Takut Covid-19

 

Yogyakarta, Koran Jogja – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat untuk tidak takut pandemi Covid-19. Menurutnya puncak pandemic masih akan terus naik dan belum tahu kapan berakhir, sehingga masyarakat harus beradaptasi.

“Saya kira kondisi sekarang wajar saja. Jangan anggap Corona terlalu bahaya. Masyarakat harus beradaptasi, sakit yang wajib masuk rumah sakit,” kata Sultan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD DIY, Selasa (15/9).

Hal ini menurut Sultan dikarenakan puncak pandemi akan terus naik terus, tanpa diketahui kapan berakhirnya.

Sebagai antisipasi. Sultan meminta munculnya kluster-kluster baru baik itu di pasar maupun perkantoran harus segera diatasi dengan melakukan banyak tes swab. Dirinya meminta tes swab memenuhi target satu persen dibandingkan total penduduk.

“Soal kluster baru, (pasar) Cebongan saya belum tahu. Nanti saya tanyakan dulu,” lanjutnya.

Demikian juga dengan pergurutan tinggi yang berkeinginan mengadakan proses belajar tatap muka, Sultan meminta pengelola untuk menyiapkan ruang isolasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tanpa terpenuhinya hal itu, Sultan meminta perguruan jangan melakukan tatap muka dahulu karena resikonya terlalu tinggi.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana turut meminta masyarakat lebih tanggap penyebaran Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.

“Kita ibaratkan saja gini, dari kerumunan yang kita ikuti atau temui di manapun. Pasti ada satu yang terpapar Covid-19. Jadi kita antisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan, itu yang harus dilakukan masyarakat,” ucapnya.

Antisipasi dan jaga diri dari pribadi ini menurut Huda lebih penting serta efektif dibandingkan dengan penurunan aparat untuk merazia pelanggar protokol kesehatan. Antisipasi ini diperlukan sembari menghidupkan kembali perekonomian.

Huda juga mengapresiasi razia pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker oleh aparat pemerintah yang massif digalakkan. Keberadaan Pergub nomor 77/2020 dinilai menjadi dasar penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Jadi aparat bisa memberikan hukuman bagi masyarakat yang tertangkap tidak memakai masker,” katanya.(set)

Leave a Reply