Koran Jogja – Syarat cabut berkas mobil ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Mulai dari hasil cek fisik kendaraan dari Samsat tujuan mutasi, BPKB, STNK, E KTP pemilik baru, hingga kuitansi jual beli.
Pencabutan berkas kendaraan dari Samsat asal kendaraan ke samsat tujuan ini diperlukan ketika pemilik hendak melakukan perpindahan Alamat ke kabupaten atau kota lainnya.
Pencabutan berkasi ini merupakan proses dari layanan Mutasi Keluar. Langkah ini bisa dilakukan kapan saja.
Namun dengan catatan sisa masa berlaku pajak kendaraannya belum hangus atau tidak berlaku jika mutasinya berbeda provinsi.
Sedangkan untuk yang masih dalam satu provinsi, maka sisa masa berlaku tetap menjadi perhitungan.
Pencabutan berkas ini prosesnya tidak selesai dalam satu hari kerja. Namun bisa sekitar 21 hari kerja.
Dilansir dari laman Samsat Sleman Jogjaprov, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemilik kendaraan baru yang ingin melakukan Mutasi Keluar.
Syarat Cabut Berkas Mobil
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat tujuan mutasi
- BPKB Asli
- STNK Asli
- E KTP pemilik baru sesuai tujuan mutasi
- Kuitansi jual beli/hibah/risalah lelang/surat pelepasan. Bermaterai 10 ribu jika mutasi ganti pemilik
- Seluruh berkas difotokopi rangkap 4
Pemohon yang hendak melakukan pencabutan berkas ini diawali dengan melakukan cek fisik kendaraan di samsat tujuan mutasi.
Tujuan dari cek fisik kendaraan yaitu guna memastikan mobil tidak mengalami masalah pada fisik dan bisa diterima saat mutasi masuk.
Setelah itu yakni dengan mengajukan proses cabut berkas ke Samsat asal kendaraan dengan melampirkan sejumlah dokumen syarat cabut berkas itu.
Kendaraan tidak perlu dihadirkan ke Samsat asal karena sudah melakukan cek fisik di Samsat tujuan.
Proses Mutasi keluar
- Proses permohonan cabut berkas dimulai dengan melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi, maksudnya untuk memastikan kendaraan secara fisik tidak bermasalah dan diterima saat mutasi masuk.
- Setelah proses cek fisik dan tidak ditemukan kendala maka selanjutnya adalah mengajukan proses cabut berkas ke Samsat asal dengan melampirkan syarat- syaratnya.
- Melengkapi syarat-syarat dokumen lainnya, yaitu menuju ke layanan BPKB untuk mengesahkan hasil cek fisik Samsat tujuan.
- Kemudian melakukan pencabutan berkas BPKB. Adapun untuk PNBP mutasi keluar bagi kendaraan roda dua yakni Rp 150 ribu.
- Sementara itu untuk PNBP mutasi keluar kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp 250 ribu untuk di Samsat Sleman.
- Langkah selanjutnya yakni melakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan. Kemudian mengajukan cabut berkas STNK ke petugas di Samsat.
- Setelah berkas Mutasi Keluar ini didapatkan pemohon maka menuju ke Samsat tujuan mutasi untuk mendaftarkan mutasi masuk.
- Harap diperhatikan, ketika ada tunggakan pajak maka pemohon Mutasi Keluar harus melakukan pelunasan dulu.
Biaya Mutasi Keluar
Biaya Mutasi keluar ada dua pembayaran, yakni membayar biaya administrasi cabut berkas dan pembayaran pajak jika sudah jatuh tempo atau melunasi pajak ketika memang ada tunggakan.
Permohonan Mutasi Keluar ini jika dilakukan saat sudah masuk masa jatuh tempo pajak, maka harus menyelesaikan tagihannya terlebih dahulu.
Namun untuk pembayaran tagihan tersebut tidak sampai satu tahun penuh. Tetapi hanya sampai masa berlaku 1 sampai 2 bulan ke depan dari tanggal permohonan Mutasi Keluar.
Dalam PP 60 tahun 2016 untuk biaya cabut berkas kendaraan roda dua sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan untuk biaya cabut berkas mobil Rp 250 ribu.
Harap diingat, Pemohon supaya memastikan setiap transaksi pembayaran sesuai tarif yang berlaku dan memperoleh bukti pembayaran yang sah.
Dalam pembayaran pajak saat proses mutasi keluar ini bisa dilihat dalam lembar Menghitung Pajak Sendiri (MPS).
Ketika Pemohon melakukan pencabutan berkas untuk pajak yang masih punya masa berlaku lebih dari 1 bulan terhitung sejak tanggal permohonan mutasi, maka tidak dikenakan pajak.
Sementara itu, bagi Pempohon yang masa berlaku pajak kuran dari 1 bulan maka harus membayar pajak sebesar 1 bulan pajak.
Sedangkan biaya Jasa Raharja ada penghitungannya sendiri. Jika masuk kategori harus membayar MPS maka untuk Sumbangan Wajib Jasa Raharsa dikenai pembayaran penuh setahun dan melunasi tunggakan jika ada. (*)
