Yogyakarta- Perwakilan warga 04 RW 36, Denggung, Tridadi, Sleman mengadu ke Lembaga Ombudsman (LO) Daerah Istimewa Yogyakarta terkait keberadaan tower milik PT Tower Bersama Group (TBG). Selain merasakan dampak negatif, beberapa warga yang keberatan sempat dilaporkan polisi.
Mewakili warga Subagyo Stefanus, Kamis (13/8) siang, rombongan diterima Ketua LO DIY Suryawan Raharjo dan Wakil Ketua Bidang Pemerintahan, Suki Ratnasari.
“Protes keberadaan tower sebenarnya sudah lama dan prosesnya berlarut-larut tanpa menemukan solusi,” kata Subagyo.
Keberadaan tower dinilai mengganggu keamanan dan keselamatan warga yang bermukim di sekitarnya.
Beberapa dampak negatif yang dikeluhkan warga seperti beberapa komputer yang digunakan di rumah rusak. Lalu ada laporan bola lampu yang digunakan tidak berfungsi, meski sudah diganti baru.
Bahkan saat musim hujan, beberapa kali petis menyambar tower dan sempat menimbulkan api. Dalam situasi seperti ini beberapa warga memilih mengungsi.
“Kami sebenarnya hanya meminta kejelasan dan soal perizinan saja dari PT TBG tapi tidak ada kejelasan dan jawaban sama sekali,” kata Subagyo.
Sempat terjadi mediasi dengan PT TBG, namun tidak membuahkan hasil. Persoalan ini kemudian dibawa ke Pemkab Sleman dan bahkan ke kepolisian terkait legalitas pendirian tower.
Alih-alih mendapatkan kejelasan soal legalitas tower, beberapa malah diadukan PT TBG ke pihak kepolisian dengan perkara pelanggaran UU Telekomunikasi.
Meski mengaku sempat meminta kompensasi dari PT TBG sebesar Rp50 juta. Namun warga sesungguhnya hanya ingin mengetahui kejelasan legalitas pendirian tower.
“Karena tidak bisa menunjukkan legalitas. Maka gantian kami yang menawari mereka dengan nilai sama dan meminta berdiri di bawah tower saat hujan. Tapi mereka tidak mau,” katanya.
Pengacara warga Achiel Suyanto mengatakan, berharap LO DIY menjadi jembatan dengan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Sebabnya aduan warga selama ini tidak ditanggapi dengan serius oleh pemerintah,” ucapnya.
Pasalnya dalam beberapa kali mediasi,
keputusan dan pernyataan dari Pemkab dinilai cenderung berpihak kepada PT TBG.
Ketua LO DIY Suryawan Rahardjo berjanji pihaknya akan mempelajari dahulu aduan warga. Dari situ, LO DIY akan membentuk tim yang akan meninjau dan menginvestigasi.
“Ini kan terkait perizinan dan soal keamanan warga, mungkin langkah awalnya seperti itu. Ke depan akan coba kita lihat terlebih dahulu permasalahannya seperti apa,” ucapnya.(set)