Koran Jogja – Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan siap memberikan pelayanan yang mencakup pertanahan dan tata ruang.
Instansi ini berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dilansir dari laman atr-bpn.id, Kementerian ATR memiliki tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan pada bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintaan negara.
Tugas dari Kementerian ATR ini pun sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Sementara itu, untuk tugas Badan Pertanahan Nasional juga telah tercantum dalam Perpres RI Nomor 20 tahun 2015.
Sedangkan untuk perannya yakni menjalankan tugas pemerintahan pada bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi di daerah, Kantor BPN pun dibentuk untuk tingkat provinsi. Kemudian untuk tingkat kabupaten atau kota, dibentuk Kantor Pertanahan.
Pada Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan ini memiliki informasi banyak layanan. Mulai dari peralihan hak jual dan beli, peralihan hak pewarisan.
Layanan lainnya yakni peralihan hak tukar, peralihan hak lelang, peralihan hak hibah, peralihan hak pembagian bersama, peralihan hak pemasukan dalam perusahaan.
Ada juga pelayanan berupa pemecahan, pemisahan, penggabungan, konversi, konversi pengakuan dan penegasan tanah wakaf.
Lalu ada layanan pemberian hak milik perorangan, hak milik badan hukum, hak guna usaha perorangan, hak guna usaha badan hukum, hak guna bangunan perorangan.
Kemudian layanan pemberian hak guna bangunan badan hukum, hak pakai perorangan WNI, hak pakai perorangan WNA, hak pakai badan hukum Indonesia, dan masih banyak lagi.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selayan ini juga melayani penaduan kasus pertananan. Baik itu sengketa maupun konflik. Pihak pengadu bisa dari peorangan, badan hukum, kelompok masyarakat, maupun instansi pemerintah.
Sementara itu untuk waktu operasionalnya, Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan ini tersedia setiap Senin sampai Jumat.
Sedangkan untuk jam layanannya mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Informasi lebih lengkapnya bisa dicek di laman resminya.
Dalam pemberian layanan informasi publik terkait Kementerian ATR/BPN ini dilakukan dengan santun, responsif, serta sesuai UU RI Nomor 14 tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik. (*)
