Selasa, 27 Januari 2026
Koran Jogja

Polda DIY Jamin Amankan Ketersedian Migor Kemasan

 

Yogyakarta, Koran Jogja – Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Yuliyanto memastikan jajarannya akan mengawal ketersediaan minyak goreng kemasan yang beredar di satu kota dan empat kabupaten

Selasa (15/3), Yuliyanto melalui rilis mengatakan pihaknya telah mendapatkan data distribusi migor kemasan di DIY dari Kementrian Perdagangan untuk periode 5 sampai 12 Maret.

“Data akan selalu kami update oleh jajaran satgas pangan DIY,” ucap Yuliyanto.

Dalam paparannya, Ia merinci migor yang beredar di Kota Yogyakarta sebanyak 355.246 liter, Sleman 530.565 liter, Bantul, 300.699 liter, Gunungkidul 45.388 liter dan Kulonprogo 24.000 liter.

“Dengan demikian kami akan melakukan pengawasan di tingkat distributor sampai agen,” jelasnya.

Dirinya juga memastikan adanya potensi pelanggaran minyak goreng yang memungkinkan menjadi tindak pidana yakni penimbunan dan pengalihan tujuan minyak goreng.

Pengalihan tujuan itu bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi ataupun mengalihkan peruntukan minyak goreng itu.

“Misalnya migor yg seharusnya distribusi untuk konsumsi masyarakat tetapi di alihkan untuk industri,” jelasnya.

Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Yuliyanto mengatakan bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.

Sedangkan bagi yang mengalihkan tujuan distribusi baik tujuan wilayah distribusi ataupun tujuan peruntukan maka bisa dikenai pidana seperti dalam pasal 108 uu no 7 tahun 2014 dengan ancama empat tahun atau denda Rp10 miliar.

“Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan narang,” tegasnya. (Set)

Leave a Reply