Yogyakarta, Koran Jogja – Sebanyak empat warga Jogja membuang sampah sembarangan ditangkap petugas Satpol PP.
Penangkapan tersebut dilakukan saat petugas Satpol PP Kota Jogja tengah melakukan razia warga buang sampah sembarangan atau di luar tempat yang telah ditentukan.
Baca juga: Belum KLB, Sultan Imbau Cuci Tangan Memakai Sabun
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto mengatakan mereka yang ditangkap kemudian disita kartu identitasnya.
“Nanti akan sidang di pengadilan untuk memberi efek jera kepada pelanggar,” katanya dikutip dari laman Pemkot Yogyakarta, Sabtu (28/1).
Empat warga Jogja yang ditangkap itu kedapatan membuang sampah di tepi jalan. Mereka langsung didatangi petugas dan diamankan.
Dody menjelaskan, razia ini untuk melakukan penegakan perda nomor 10 tahun 2012 mengenai pengelolaan sampah.
Pada perda itu mengatur mengenai warga tak boleh membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan dan sebagainya.
Menurut Dody, mereka yang melanggar aturan itu bisa dikenai pidana penjara maksimal tiga bulan.
“Atau denda paling besar Rp 50 juta,” ujarnya.
Baca juga: Pasien Positif Corona di Yogyakarta Sudah Membaik
Razia ini juga untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik yang sudah dicanangkan sejak awal Januari 2023.
“Operasi ini dilakukan karena masih banyak warga buang sampah sembarangan,” paparnya. (*)
