Yogyakarta, Koran Jogja – Polisi menemukan banyak kendaraan bermotor memakai pelat nomor palsu di Kota Jogja beberapa waktu belakangan.
Temuan tersebut terungkap saat polisi melakukan patroli dan pemeriksaan rutin di sejumlah wilayah di Kota Jogja.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat mengatakan ada banyak pkendaraan memakai pelat nomor palsu.
Temuan lainnya yakni ada yang tidak memakai pelat nomor kendaraan atau menutupi pelat dengan memakai mika gelap.
Kemudian juga ada pelat yang dibuat dengan anka atau susunan huruf yang tidak wajar. Bahkan ada temuan membentuk kalimat tertentu dan tidak sesuai data di STNK..
Lalu ada yang manipulasi angka tahun pajak, yang seharusnya sudah mati pajak kendaraan tahun 2025 diubah menjadi 2027.
Kasatlantas mengatakan perilaku itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas serius dan pemalsuan dokumen.
Pelanggar bisa dijerat Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
Jika terbukti memalsukan pelat nomor, pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*)
Baca artikel lainnya: