Koran Jogja – Cara buat SIM mobil sangat mudah. Namun terlebih dahulu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Mulai dari KTP hingga surat keterangan sehat dari dokter.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang wajib dibawa untuk berkendara, terlebih di jalan raya.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi. Penerbitan surat izin mengemudi di Indonesia hanya dilakukan oleh Polri.
Polri memberikan SIM kepada mereka yang sudah memenuhi syarat. Baik itu persyrataran administrasi, sehat jasmani dan rohani.
Kemudian juga harus memahami mengenai peraturan lalu lintas, serta sudah terampil dalam mengemudikan mobil.
Jika tidak memiliki SIM saat sedang berkendara di jalan raya, maka Anda bisa dikenai tilang oleh polisi.
Penindakan berupa tilang tersebut sesuai peraturan pemerintah di UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu juga menyebutkan pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM bisa dikenai sanksi berupa 4 bulan dan denda maksimal Rp 1 juta.
Oleh karena itu, ketika Anda merupakan pengemudi mobil maka pastikan sudah memiliki surat izin mengemudi sesuai ketentuan.
Bagi yang belum memilikinya, pembuatan SIM ini bisa dilakukan sendiri tanpa calon di kantor kepolisian atau melalui online.
Cara membuat SIM mobil, terlebih dahulu mengetahui sejumlah persyaratannya. Syarat tersebut di antaranya harus berusia minimal 17 tahun dan sudah punya KTP.
Anda juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat yang bisa didapatkan dari puskesmas supaya bisa menunjukkan bahwa sehat jasmani dan rohani.
Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin membuat SIM mobil perlu menyiapkan dokumen keimigrasian.
Dokumen tersebut di antaranya paspol dan akrtu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
Kemudian untuk staf atau keluarga kedutaan, dokumen yang diperlukan yakni paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas lainnya.
Sementara itu bagi WNA tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia, dokumen yang perku disiapkan adalah paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS).
Lalu untuk WNA yang bekerja di Indonesia atau TKA, dokumennya yakni surat izin kerja dan kementerian yang membidangan ketenagakerjaan.
Setelah seluruh dokumen lengkap, Anda bisa melakukan pendaftaran di loket pembuatan SIM yang ada di Kantor Polisi tingkat kabupaten atau kota.
Kemudian melakukan registrasi input data. Pada tahapan ini, petugas akan melakukan identifikasi data.
Tahapan selanjutnya setelah data dirasa benar dan lengkap, Anda akan melakukan uji teori. Waktu ujian teori ini hanya sekitar 20 menit.
Kemudian melakukan uji simulator, uji praktek I dan uji praktek II. Jika semuanya dianggap lulus oleh petugas, maka SIM pun akan dicetak atau diterbitkan.
Dalam penerbitan SIM mobil ini, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan dengan besaran Rp 120 ribu. Biaya ini telah diatur dalam PNBP sesuai PP Nomor 76 tahun 2020.
Ini merupakan biaya yang dipungut sebagai biaya penerbitan SIM oleh pembantu bendahara penerima dengan berpedoman pada ketentuan PP Nomor 60 tahun 2016.
PP tersebut mengatur mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran biaya Rp 120 ribu itu hanya untuk penerbitan SIM baru. Jadi belum termasuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau fasilitas kesehatan.
Sementara itu untuk biaya perpanjangan SIM mobil lebih murah yakni Rp 80 ribu. Jumlah ini juga belum termasuk pembayaran dokumen Kesehatan jasmani dan rohani di fasilitas Kesehatan. (*)
