Denda berkendara di bawah pengaruh alkohol, maksimal Rp 750 ribu
Denda pelanggaran kendaraan tidak sesuai spesifikasi, maksimal Rp 250 ribu
Denda menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, maksimal Rp 250 ribu
Baca juga: 4 Warga Jogja Buang Sampah Sembarangan Ditangkap Satpol PP
Denda mengemudi tidak wajar, maksimal Rp 750 ribu
Denda kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu, maksimal Rp 500 ribu. (*)
Halaman: 1 2
