Koran Jogja – Layanan Bus SIM Keliling tersedia untuk warga Gunungkidul pada Agustus 2022 ini.
Selain itu, bagi yang ingin mengakses layanan SIM, tersedia di Satpas Polres dan SIM Station.
Pelayanan untuk BUS SIM Keliling dan SIM Station ini hanya perpanjangans saja. Bagi yang ingin membuat SIM baru bisa dilakukan di Satlantas Polres.
Jadwal layanan SIM di Gunungkidul pada Agustus 2022
Satpas Polres Gunungkidul
– Tiap Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Tiap Jumat sampai Sabtu pukul 08.00 – 10.00 WIB
SIMMADE
– Tiap Selasa di Balai Kalurahan Wiladeg Karangmojo pukul 09.00 -11.00 WIB
– Tiap Rabu di Toserba Sambipitu Patuk pukul 09.00 – 11.00 WIB.
SIM Station
– Tiap Jumat di Terminal Dhaksinaga Wonosari pukul 09.00 – 11.00 WIB
Syarat perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM ada beberapa persyaratan harus dibawa di lokasi layanan.
Syarat itu di antaranya E-KTP dan SIM asli, membawa fotokopi e-KTP dan Fotokopi SIM masing-masing dua lembar, Surat keterangan kesehatan dari dokter serta Surat lulus psikologi.
Berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu.
Kemudian untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu. Aturan ini berlaku sejak 20 Desember 2020. (*)
