– Membawa fotokopi EKTP dan Fotokopi SIM masing-masing dua lembar
– Surat keterangan kesehatan dari dokter
Baca juga: Viral Bayar Rp100 Ribu Parkir di Gumuk Pasir, Bupati Perintah Diusut
– Surat lulus psikologi
Besaran biaya Perpanjangan SIM berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yakni perpanjangan SIM A Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000. (*)
Halaman: 1 2
