Selasa, 27 Januari 2026
Koran Jogja

Mobil Polisi Dirusak di Sleman, 4 Orang Diamankan

Mobil Polisi Dirusak di Sleman, 4 Orang Diamankan. (Polresta Sleman)
Mobil Polisi Dirusak di Sleman, 4 Orang Diamankan. (Polresta Sleman)

Sleman, Koran Jogja – Satreskrim Polresta Sleman menangkap empat pelaku perusakan mobil dinas milik polisi. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa perusakan mobil dinas tersebut terjadi di kawasan Jalan Simpang Empat Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman.

Kejadian tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat. Polisi pun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkapnya.

Setelah kejadian, polisi langsung menangkap dua orang, yakni BAP (18) dan MTA (18). Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Sleman untuk pemeriksaan.

Dua pelaku lain kemudian berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Mereka yakni YP (30) warga Tempel, Sleman dan AMR (19) warga Depok, Sleman.

YP disebut merusak mobil dengan cara memukul pintu sebelah kiri memakai bambu dengan panjang 2 meter yang diambil dari tepi jalan.

Sedangkan AMR melempar batu ke mobil dan menusukkan bambu ke lampu depan sebelah kiri sampai pecah, serta menendang lampu rotator sebanyak tiga kali.

Ps. Kanit 3 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Akbar Ramadhan mengatakan empat pelaku dikenai Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Perusakan fasilitas negara merupakan tindakan kriminal yang tak bisa ditoleransi,” paparnya. (*)

Baca artikel lainnya:

Leave a Reply