Selasa, 15 Oktober 2024
Koran Jogja

Samsat Yogyakarta Berlakukan Bebas Denda Pajak Kendaraan sampai November

Yogyakarta, Koran Jogja – Pemda DIY kembali memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bemotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022 mendatang.

Dikutip dari laman resmi Samsat Jogjaprov, kebijakan ini tertuan melalui Pergub DIY nomor 58 tahun 2022.

Kebijakan ini berlaku untuk semua tahun keterlamabatan. Pemilik kendaraan pun hanya cukup membayar pokok pajak saja.

Kemudian untuk denda bea Balik nama kendaraan bermotor juga berlaku untuk semua denda yang timbul saat proses admnistrasinya.

Lalu untuk pembebasan denda Iuran Wajib Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda pemabayran tahun yang telah lampau.

Sedangkan pembayaran berjalan pengenaan denda masih berlaku.

Masyarakat pun diharapkan bisa memanfaatkannya, dengan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang belum terbayar.

Dalam pembayaran pajak tahunan, sudah tersedia secara online memakai berbagai aplikasi di antaranya Samsat Digital Nasional, Mobile Banking BPD DIY, Go Tagihan Gojek dan Aplikasi Jogjakita.

Bagi kalian yang ingin berkonsultasi bisa melalui telepon 0800 1503 999 (bebas pulsa) WhatsApp 081717251041 pada jam layanan kesamsatan. (*)

Leave a Reply