Bantul, Koran Jogja – Masyarakat Bantul supaya mewaspadai tindak pidana penipuan, narkoba, dan pencurian dengan pemberatan.
Polres Bantul mencatat tiga kasus tersebut menjadi angka tertinggi tindak pidana yang ditangani selama semester I 2025 atau Januari sampai Juni.
“Selama semester I tahun 2025, aksi penipuan terjadi 67 kali,” kata Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari, dilansir dari laman Polres Bantul.
Novita mengimbau supaya masyarakat mewaspadai serta tak mudah terpengaruh pelaku penipuan dengan berbagai modus.
Modus penipuan biasnaya berkedok informasi paket, undangan, hingga tagihan yang disertai tautan aplikasi APK palsu.
Dia menyarankan supaya warga tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima. Baik itu melalui media sosial, email, maupun aplikasi pesan.
Kemudian juga hanya mengunduh aplikasi dari sumber resmi, seperti Google Play Store atau App Store.
Sedangkan untuk tindak pidana narkoba tercatat ada 67 kasus yang ditangani Polres Bantul selama semester I 2025.
Selanjutnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat ada 66 kasus yang ditangani Polres Bantul pada semester I 2025.
Curat diketahui berupa aksi pencurian yang dilakukan pada waktu dan situasi tertentu yang bisa memberatkan.
Misalnya pada malam hari, berkomplot, atau disertai dengan pembobolan. Pelakunya bisa dijatuhi tambahan 1/3 dari hukuman pokok. (*)
Baca artikel lainnya:
