Bantul, Koran Jogja – Pemerintah Kabupaten Bantul akan menerapkan saksi bagi warganya yang tidak menggunakan masker di ruang publik. Mereka akan dikenakan sanksi mulai dari push-up sampai disita KTP-nya.
Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Pemda Bantul Yulius Suharta usai pelaksanaan simulasi operasi patuh protokol kesehatan di kompleks Taman Adipura, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, Selasa pagi (11/8).
“Sesuai Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19), warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker akan ditindak dengan sidang ditempat,” katanya.
Nantinya operasi patuh akan dilakukan berkala bersama dengan TNI-Polri dan menyasar ruang publik untuk menemukan pelanggar tak bermasker. Selain tak bermasker, operasi juga menyasar warga yang tidak menjaga jarak dan warga yang menolak karatina sesuai anjuran petugas kesehatan.
Dalam perda itu, sanksi yang akan dikenakan ke pelanggar sesuai pasal 3 ayat 6 dimulai dari teguran, sanksi edukasi dengan membaca Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push-up, hingga penyitaan KTP yang berujung tidak akan mendapatkan pelayanan adminitrasi pemerintahan selama 14 hari.
“Kami juga berhak menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, bagi warga yang dua kali melanggar. Namun di lapangan kami lebih mengdepankan sanksi edukatif,” jelasnya Yulius.
Ia mengatakan simulasi ini digelar sebagai upaya menumbuhkan pemahaman bersama dalam penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 antarpenegak hukum baik Satpol PP, Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, dan Kejaksaan Negeri Bantul. Semua personel akan tergabung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kawasan obyek wisata juga akan diawasi sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 556/02551 tentang Ujicoba Pembukaan Objek wisaya atau Tempat Rekreasi dengan Protokol Kesehatan Covid-19.
Satpol PP juga diberi kewenangan mengawasi pelaksanaan ujicoba objek wisata, bahkan dapat merekomendasikan penutupan kembali objek wisata dan pusat perekonomian yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan kewajiban mematuhi protokol kesehatan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, namun warga juga harus ikut melaksanakannya. Karena itu Pemkab Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati 79/2020 tentang AKB.(set)