Bantul, Koran Jogja – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) meyakini gugatan ke Pemda DIY atas upah minimum regional (UMR) yang rendah akan menang.
Ketua DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan, Kamis (1/4) mengatakan optimisme ini didukung karena penemuan fakta adanya proses maladministrasi dan kesalahan prosedur penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 319/KEP/2020 tentang UMR 2021.
“Selama jeda waktu dari November, sejak SK ditetapkan sampai sekarang, kami telah harus mengumpulkan dulu berbagai data dan bukti yang sesuai dasar hukum. Tidak hanya itu dukungan moril dan spiritual juga telah kami dapatkan,” katanya saat jumpa pers di gedung PTUN.
Dasar optimisme kemenangan ini didukung adanya fakta perwakilan DPD KSPSI yang masuk ke Dewan Pengupahan. Dewan ini bertugas menyusun besaran usulan upah ke Pemda DIY. Padahal sebelumnya, perwakilan buruh tidak pernah dilibatkan di Dewan.
Di Dewan Pengupahan inilah, KSPSI menemukan buktinya terjadinya maladministrasi penetapan SK pengesahan UMR 2021 yaitu tidak dilakukan survey yang diwajibkan lebih dari tiga kali dan item di luar pasar.
“Keberatan kami yang utama yaitu besaran upah buruh DIY tidak memenuhi survey kami atas besaran pemenuhan komponen hidup layak (KHL) yang mencapai Rp3 juta. UMR DIY 2021 jauh dari angka itu,” katanya.
Sementara anggota Dewan Pengupahan dari DPD KSPSI Patra Jatmika membenarkan dalam penyusunan usulan UMR, Dewan tidak pernah melakukan survey terhadap besaran item-item di luar pasar.
“Survey pada Januari-Februari-Maret adalah pada item dalam pasar. Survei item di luar pasar sudah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 13/2012, selain survei dalam pasar,” kata Miko.
Padahal item-item di luar pasar berupa biaya sewa rumah atau kamar, biaya transportasi, dan lain-lain nilainya jauh lebih besar dibandingkan item di dalam pasar.
“Kami tidak bisa tidak melakukan survey item pasar karena tidak diberi sarana dan prasarana oleh Pemda DIY,” ujarnya.
Kuasa hukum DPD KSPSI DIY, Ahmad Deva Permana, gugatan ke PTUN merupakan tindak lanjut tidak diresponnya surat keberatan DPD KSPSI terkait besaran UMR 2021 ke Pemda.
“Kami memastikan ada kesalahan prosedur dan syarat yang tidak dipenuhi dalam penetapan SK tersebut. SK ini tidak memenuhi norma hukum dan memuat arahan UU Admintrasi, sehingga tidak layak disebut sebagai SK yang baik,” katanya.
Dengan nomor pendaftaran 3/G/2021/PTUN.YK, Ahmad mengatakan gugatan dimasukan pada Rabu (31/3). Pada November 2020 Pemda DIY telah menetapkan UMR DIY untuk 2021 adalah Rp1.765.000,-.
Di saat yang sama, front perjuangan pemuda Indonesia Pimkot DIY mengelar aksi tolak upah murah DIY 2021. Mereka meminta Gubernur DIY mencabut SK nomor 319/KEP/2020 dan menetapkan upah berdasarkan KHL.(set)