Yogyakarta, Koran Jogja – Modus menjanjikan bisa memberikan pekerjaan, seorang pria berinisial YB (24) warga Banguntapan, Bantul berhasil menipu belasan korbannya di Jogja.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Mantrijeron, Kota Jogja setelah adanya laporan dari salah seorang korbannya berinisial T (23) warga Suryodiningratan Yogyakarta.
Baca juga: Jadwal KRL Jogja Solo Libur Tahun Baru, 1 Januari 2023
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh, mengatakan korban inisial T in mengalami kerugian hingga Rp 19,6 juta.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin 20 Februari lalu,” katanya dikutip dari situs Polresta Jogja, Minggu (26/2).
Pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap para korban.
Total korbannya ada sekitar 16 orang. Modusnya yakni dengan menjanjikan bisa bekerja di kantor OJK.
“Sudah 16 orang yang menjadi korban, dari pengakuan pelaku,” tuturnya.
Pelaku melakukan tindak penipuan ini karena telah kecanduan bermain judi online.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Waspada Hujan Lebat di Jogja Senin 2 Januari
Karena sudah tidak mempunyai uang untuk judi online, pelaku pun akhirnya melakukan penipuan.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang diduga tindak pidana Penipuan dan Penggelapan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
