Koran Jogja – Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 1.126 pelaku usaha mikro setempat sudah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021. Jumlah itu dimungkinkan bertambah karena pencairan BPUM dari pemerintah pusat turun secara bertahap.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto menyebut dari data sementara pada tahun 2021 ada 3.027 pelaku usaha mikro di Kota Yogyakarta yang memenuhi syarat dan diusulkan BPUM ke pemerintah pusat. Namun dari jumlah tersebut, data sementara yang sudah mendapatkan BPUM sebanyak 1.126 pelaku usaha mikro.
“Data sementara BPUM yang sudah cair di Yogya sebanyak itu karena turunnya bertahap,” kata Tri Karyadi, Selasa (14/9/2021).
Nilai BPUM tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM yang diterima para pelaku usaha mikro sebanyak Rp 1,2 juta. Bantuan disalurkan pemerintah pusat ke nomor rekening pelaku usaha mikro. Sedangkan pada tahun 2020 pelaku usaha mikro di Kota Yogyakarta yang diusulkan menerima BPUM mencapai 15.114. Sebanyak 9.045 pelaku usaha mikro di antaranya telah menerima BPUM tahun 2020 dengan nominal Rp 2,4 juta.
Dia menyatakan, pendaftaran BPUM gelombang keempat telah dibuka sampai 14 September 2021. Gelombang keempat difokuskan bagi para pelaku usaha mikro yang telah mengajukan pendaftaran pada gelombang ketiga tapi belum memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran. Para pelaku usaha mikro itu diminta melengkapi berkas persyaratan itu.
“Jadi untuk putaran keempat ini kami mengusulkan dari data-data pengajuan BPUM tahap ketiga yang berkasnya kurang maupun salah. Makanya, kami mendorong agar pelaku usaha mikro ini melengkapi persyaratan,” paparnya.
Dia menjelaskan pada pendaftaran BPUM tahap ketiga ada sekitar 6.000 pelaku usaha mikro di Kota Yogyakarta yang mendaftar. Meski demikian baru sekitar 2.000 pelaku usaha mikro yang memasukan berkas persyaratan. Sisa jumlah pelaku usaha mikro tersebut yang didorong untuk melengkapi berkas persyaratan.
“Kami tidak menarget berapa jumlahnya karena dari pemerintah pusat tidak menetapkan kuota untuk satu wilayah. Misal Kota Yogya jumlahnya untuk 1.000 usaha mikro, itu tidak ada kuotanya. Datanya dinamis. Jadi berapa pun pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat kami usulkan,” terang Tri Karyadi.
Adapun persyaratan penerima BPUM adalah warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan KTP Kota Yogyakarta, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro (IUM), tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat, bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMD/BUMN. Hanya mengajukan satu pemohon dalam satu kartu keluarga. Kemudian akan dilakukan verifikasi berkas persyaratan oleh Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta. Lalu diusulkan ke pemerintah pusat sehingga keputusan akhir penentuan penerima bantuan di pusat.
“Pelaku usaha mikro juga harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) Kami juga mendampingi pelaku usaha mikro yang kesulitaN memenuhi syarat NIB,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain dari pemerintah pusat, rencananya bantuan untuk pelaku usaha mikro juga diberikan melalui dana keistimewaan DIY. Namun Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta hanya mendata karena penyaluran bantuan itu langsung oleh Pemda DIY.(rls)