Sleman, Koran Jogja – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, didampingi Bupati Sleman beserta jajarannya meresmikan dua gedung baru, yakni gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dan Gedung DPRD Kabupaten Sleman, Selasa (21/12).
Peresmian dilakukan dengan prosesi potong pita, penandatanganan prasasti dan potong tumpeng, kemudian diakhiri dengan meninjau gedung baru Setda Kabupaten Sleman.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman, Kustini, menerangkan bahwa gedung DPRD dan gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dibangun secara bertahap selama tiga tahun, yaitu mulai 2018 sampai dengan 2020.
Adapun dana pembangunan dua gedung tersebut bersumber sumber dari dana APBD Kabupaten Sleman.
Gedung Setda Sleman, lanjut Kustini, dibangun diatas tanah seluas 3.455 m2. Pelaksanaan pembangunan gedung Setda Kabupaten Sleman ini dilaksanakan dalam 2 tahap.
Pelaksanaan Tahap I dilaksanakan pada tahun 2019 dan tahap 2 dilaksanakan pada tahun 2020. Pelaksanaan Tahap pertama pekerjaan fisik berupa pekerjaan struktural. Sedangkan pelaksanaan tahap kedua berupa pekerjaan finishing.
“Pembangunan gedung Sekda tahap I dilaksanakan pada tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp Rp. 15.071.709.000. Sedangkan tahap II dilaksanakan pada tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 26.004.146.000. Adapun untuk pembangunan gedung DPRD Sleman dilaksanakan pada tahun 2019 dan tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 91.856.466.000”, jelas Kustini.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah berhasil menyelesaikan seluruh tahap pembangunan, meski di masa pendemi ini.
Ia juga mengapresiasi pengaplikasian serta pertimbangan unsur filosofi dan budaya lokal dalam pembangunan gedung tersebut.
“Ini adalah langkah kecil namun kongkrit dan layak diapresiasi, perwujudan upaya menunjukkan identitas jati diri serta melestarikan dan memperkenalkan budaya lokal”, ungkapnya
Lebih lanjut Gubernur DIY mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Slemna pernah pembangunan gedung baru tersebut merupakan salah satu upaya optimalisasi pelayanan, dan upaya memantapkan posisi Kabupaten Sleman sebagai smart regency.
Ia juga menyinggung pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Sleman di salah satu media yang mengungkapkan bahwa selain fungsi utamanya sebagai kantor, gedung DPRD pasca renovasi akan digunakan mewadahi kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM.
“Bertolak dari dua contoh penyataan tadi, besar harapan saya agar SDM, gedung, serta sarana dan prasarana pendukungnya dapat dioptimalkan pemanfaatannya sesuai dgn komitmen dan perencanaan yang pernah dibuat”, imbuhnya. (rls)