
Bantul, Koran Jogja – Pasangan nomor satu Pilkada Bantul, Abdul Halim Muslih– Joko Purnomo menilai penertiban alat peraga kampanye (APK) dinilai diskriminasi.
Mewakili timnya, Cawabup Joko Purnomo mengatakan secara regulasi penertiban APK sudah sesuai rekomendasi dan regulasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.
“Namun di bekas titip APK kami yang ditertibkan, ternyata pasangan lain malah mengisinya dan tim penertiban tidak menindak,” katanya Jumat (30/10).
Keluhan ini disampaikan Joko saat menerima audiensi dari Bawaslu Bantul yang dipimpin Ketua Herlina di kantor tim pemenangan Halim-Joko.
Tidak hanya itu, tim pemantau kubu Halim-Joko juga menemukan adanya pelanggaran APK yang terpasang di halaman instansi negara. Sebelumnya, juga ditemukan baliho yang menampilkan calon petahana yang disinyalir menggunakan APBD.
Joko juga mengeluhkan, laporan pelanggaran pemasangan APK ini sebenarnya sudah dilaporkan ke tim yang terdiri dari Satpol PP dan Polres.
“Namun tidak segera ditanggapi dengan alasan waktunya makan siang atau keburu hujan sehingga harus kembali ke kantor,” kata Joko.
Sebagai solusi, politisi PDPI ini meminta dalam penertiban APK di 35 hari sisa kampanye. Bawaslu diminta melibatkan tim pemantau dari kedua kubu agar penertiban netral.
Cabup Halim mengatakan masalah penertiban APK ini hanya segelintir pelanggaran yang terjadi di penyelenggaraan Pilkada.
“Masalah yang paling krusial dan harus ditangani segera Bawaslu adalah mulai masifnya penyebaran hoax, fitnah melalui media sosial dan politik uang secara terbuka,” katanya.
Ketua Bawaslu Bantul Herlina semua keluhan ini akan menjadi catatan penting dan segera ditindaklanjuti pihaknya.
“Tapi yang pasti, APK yang ditertibkan sesuai rekomendasi di regulasi baku. Inilah yang kita patuhi. Kerjasama dengan pihak lain, memungkinkan namun hanya pada hal-hal diluar regulasi,” ucap Herlina.
Sedangkan usulan pelibatan tim kampanye dalam penertiban, Herlina menyatakan hal itu tidak memungkinkan karena tidak diatur dalam regulasi.(set)