Sedangkan untuk persyaratannya di antaranya fotokopi KTP dan SIM, surat kesehatan, surat psikologi.
Baca juga: Gerombolan pencuri rokok lintas kota berhasil dibekuk di Bantul
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM.
Berdasar aturan itu, untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000. (*)
Halaman: 1 2
