Syarat Perpanjangan SIM
1. Membawa E-KTP dan SIM asli
2. Membawa fotokopi EKTP dan Fotokopi SIM masing-masing dua lembar
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
4. Surat lulus psikologi
Baca juga: Bantul Role Model Pengembangan Pariwisata dan Ekraf
Keterangan: nomor 3 dan 4 bisa didapatkan di sekitar lokasi pelayanan.
Besaran biaya Perpanjangan SIM berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yakni perpanjangan SIM A Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000. (*)
Halaman: 1 2
