Jumat, 7 November 2025
Koran Jogja

KPK Tangkap Haryadi Suyuti Dalam Hal Penerbitan IMB Apartemen Di Malioboro

 

Yogyakarta, Koran Jogja – Lewat jumpa pers yang disaksikan via YouTube, KPK mengungkapkan penangkapan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait dengan dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda).

Dari sepuluh orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang termasuk Haryadi sebagai tersangka.

“Tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 Wib di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat sore (3/6).

Selain Haryadi, tiga orang yang ditetapkan tersangka yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidi Hartana, Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta Hari Setyo Wacono dan Vice President Real Estate PT SA Tbk Summarecon Oon Nusihono.

Sementara enam lainnya yang turut diamankan KPK yaitu Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Triyanto Budi Yuwono, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta Nurvita Herawati, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta Moh Nur Faiq, Manager Perizinan PT SA Tbk Dwi Dodik, Head Of Finance PT SA Tbk Amita Kusumawati dan Direktur PT Guyub Sengini Sentanu Wahyudi.

“HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan ON sebagai pemberi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” lanjut Marwata.

Dalam penjelasannya, KPK menyatakan keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus keluarnya IMB yang menyalahi Perda terkait pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Pengurusan izin oleh PT SA Tbk Summarecon melalui Oon Nusihono sudah dilakukan sejak 2019 dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal pada 2 Juni 2022. Dianggap IMB illegal karena dalam Perda tinggi bangunan di kawasan itu dibatasi 32 meter, namun investor menginginkan 4o meter.

“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Tri dan untuk Nurwidhi,” papar Marwata.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di rumah dinas, juga ditemukan bukti uang tunai sebanyak USD 27.258 ribu yang diserahkan Oon kepada Haryadi dalam kemasan tas goodiebag.

“Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik,” katanya.

Saat ditelusuri, lokasi apartemen ini ada di ujung barat Jalan Kemetiran Lor, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen. Dibiarkan bertahun-tahun kosong, lahan yang ditutupi seng ini oleh warga dijadikan lahan parkir. (Set)

Leave a Reply