Selasa, 27 Januari 2026
Koran Jogja

Lelang Kendaraan Dinas Pemkot Yogyakarta Tahun Ini Ada 62 Unit, Ini Rinciannya

Lelang Kendaraan Dinas Pemkot Yogyakarta Tahun Ini Ada 62 Unit, Ini Rinciannya. (Pemkot Yogyakarta)
Lelang Kendaraan Dinas Pemkot Yogyakarta Tahun Ini Ada 62 Unit, Ini Rinciannya. (Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta, Koran Jogja – Pemkot Yogyakarta melelang 62 kendaraan operasional dinas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta pada tahun 2025.

Lelang kendaraan dinas tersebut bertujuab untuk menghapus aset barang Pemkot Yogyakarta yang sudah tidak dipakai lagi.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Tatik Wahyuningsih mengatakan, lelang tersebut dibagi dalam empat paket.

Lelang kendaraan untuk paket I dan III dibuka mulai 24 November-8 Desember 2025. Kemudian untuk paket II dan IV dibuka pada 1-8 Desember 2025.

“Tahun ini ada empat paket lelang kendaraan. Paket satu danb tiga sudah dibuka. Kemudian paket dua dan empat, tanggal 1 sampai delapan desember,” katanya disadur dari laman Pemkot Yogyakarta.

Kendaraan dinas yang dilelang di antaranya sepeda motor bebek, motor gl, motor king, mobil, mobil ambulans, truk sampah, dan kendaraan bermotor roda tiga Viar.

Rinciannya untuk paket I ada 15 kendaraan dinas yang meliputi 11 sepeda motor, 3 mobil dan satu truk.

Kemudian untuk paket III terdiri dari 14 kendaraan dinas yang meliputi 11 sepeda motor, 1 mobil dan 2 truk.

Lalu untuk paket II ada 15 kendaraan dinas terdiri dari 11 sepeda motor, 3 mobil dan satu truk.

Sedangkan paket IV ada 18 kendaraan dinas terdiri dari 9 sepeda motor dan 9 kendaraan roda tiga Viar dalam satu paket.

Lelang tersebut untuk harga limit terendah Rp 340 ribu yakni sepeda motor Honda GLM 4 perolehan tahun 1991. Sedangkan harga limit tertinggi sebesar Rp 78, 8 juta berupa truk Isuzu NKR 71 E2-2.

Cara mengikuti lelang secara online melalui https://lelang.go.id/ Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis melalui internet pada aplikasi lelang dengan penawaran secara terbuka (open bidding).

Para peserta lelang pun wajib menyetor uang jaminan lelang dengan besaran nominal yang disyaratkan.

Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan penawaran dapat dikirimkan berkali-kali.

Bagi peserta lelang yang tidak menjadi pemenang, maka uang jaminannya akan dikembalikan lagi ke peserta.

Sedangkan bagi pemenang, harus melunasi harga pebelian dan bea lelang sebesar dua persen paling lambat lima hari setelah pelaksanaan lelang.

“Jika pemenang lelang tidak melunasinya, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara,” paparnya. (*)

Baca artikel lainnya:

Leave a Reply