Yogyakarta, Koran Jogja – Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan masih terus menyelidiki dan memburu lima pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan pelajar Kebumen, Daffa Adzin Albasith (17).
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim kepada pelaku klitih.
“Pemeriksaan sebelas saksi dan sembilan CCTV, lima pelaku mengendari dua jenis motor yaitu Vario dan NMax. Pelaku sampai sekarang masih belum tertangkap,” kata Kombes Ade di Polresta Yogyakarta, Selasa (5/4).
Daffa meninggal usai terkena sabetan gir yang diikat tali pada Minggu (3/4) dinihari di kawasan Gedongkuning, Kecamatan Banguntapan, Bantul.
Kasus ini sepenuhnya berada dalam penyelidikan Direskrimum Polda. Dikabarkan Daffa merupakan anak salah satu anggota DPRD Kebumen.
Dalam Anatomy Of Crime yang disusun jajarannya pada tiga bulan terakhir,, Ade memaparkan para pelaku maupun korban kejahatan jalanan ini tidak acak dalam menjalankan aksinya.
Artinya sebelum kejadian sempat ada ketersinggungan baik disebabkan saling ejek, saling bleyer, maupun lainnya.
“Kasus Minggu kemarin berawal dari saling ejek yang disebabkan mbleyer motor. Kelompok korban tidak terima mendapatkan ungkapan caci maki dari pelaku sehingga mengejar. Pelaku sudah menunggu untuk melancarkan serangan,” terang Kombes Ade.
Karena itulah, pihaknya memerintahkan seluruh Polres untuk mengaktifkan lagi razian pada dini hari sebagai upaya pencegahan kejahatan jalanan. Kisaran waktu pukul 02.00 – 05.00 WIB menjadi pembatasan efektif dalam mengindentifikasi para pelaku.
Dengan terbatasnya aktifvitas masyarakat pada jam segitu, maka kehadiran sekelompok pemuda usia sekolah dan bergerombol menjadi penanda utama akan adanya kejahatan jalanan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi penghakiman atau hukum rimba kepada para pelaku klitih yang tertangkap.
“Pada prinsipnya siapapuin bisa menangkap seseorang dalam kondisi tertangkap tangan. Selama ini kami mengapresiasi masyarakat Yogyakarta yang banyak membantu kami dalam mengungkap peristiwa kejahatan jalanan,” jelasnya.
Menurutnya hukum rimba tidak boleh dilakukan karena UU dan mekanisme hukuman sudah jelas. Kombes Yuli melihat ajakan melakukan hukum rimba ini dipicu adanya ketidakpuasan pada vonis yang dijatuhkan ke pelaku klithih.
“Kerjasaman dengan masyarakat untuk pencegahan terus kita harapkan dan tingkatkan. Penegakan hukum, adalah langkah terakhir,” kata Yuli. (Set)
