Yogyakarta, Koran Jogja – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan telah selesai disusun.
Terdiri dari 23 pasal, diharapkan Maret-April nanti sudah ada peraturan gubernur (Pergub) untuk bisa didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri
Ketua Pansus Eko Suwanto, Rabu (2/2/2022) menyatakan penyusunan raperda ini yang disusun bersama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Kebudayaan (Disbud) dan Kesbangpollinmas rampung.
“Semua isi sudah dibahas dan disetujui seluruh anggota tim penyusun. Kita tinggal menyampaikan rancangan ini ke Pemda untuk kemudian difinalisasi ke Kemendagri,” katanya.
Tujuan dihadirkannya Perda ini menurut Ketua Komisi A DPRD DIY ini untuk mengelorakan dan menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila pada siswa maupun pada aparatur negara.
Lewat Perda ini diharapkan terwujud semangat nasionalisme dan cinta tanah air.
Dalam prakteknya nanti, perda ini akan mewajibkan Disdikpora untuk menggelar pembelajaran mengenai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai mata pelajaran di sekolah. Kemudian Kesbangpollinmas mensosialisasikan kepada aparatur saat pelatihan.
Dinas Kebudayaan sendiri diharapkan mampu menghadirkan program baik formal maupun informal yang tidak hanya memperkenalkan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Namun juga nilai-nilai dan semangat yang diusung UU Keistimewaan.
“Di perda diatur pula bahwa setiap 1 Juni, yang kita peringati sebagai Hari Lahir Pancasila. Setiap sekolah nanti diwajibkan untuk menggelar upacara,” jelasnya.
Eko juga mendorong Pemda DIY menghadirkan wisata sejarah terkait Pancasila, karena banyak tokoh dari Yogyakarta yang dulu menjadi anggota BPUPKI.
Wakil Ketua Pansus Budi Dewantoro mengatakan sebagai perda yang pertama di Indonesia yang mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dirinya meminta agar ini menjadi momentum dari DIY untuk menggelorakan semangat persatuan kesatuan. (Set)