Yogyakarta, Koran Jogja – Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membekuk enam pengedar ganja dengan barang bukti mencapai 7,5 Kg. Mereka merupakan jaringan pengedar lintas Sumatera-Jawa.
Lewat jumpa pers yang digelar Rabu (5/1/2022), Wadiresnarkoba AKBP Bakti Andriyono penangkapan para tersangka ini berawal dari diamankannya tiga orang pada 21 Desember 2021 di sebuah kamar kos di Catur Tunggal, Depok, Sleman.
“Saat itu yang kita amankan adalah RD (24) warga Medan, BM warga Deli Serdang, dan DD (18) warga Sleman. Dari mereka kita menyita sebanyak 5,6 Kg ganja,” terangnya.
Dari pengembangan, akhirnya diketahui RD ini juga memasok ganja kepada MA (51) dan AS (38) untuk diedarkan di Bandung serta Bogor. Keduanya telah diamankan Polda DIY.
“Target pasarnya adalah pelajar, mahasiswa dan komunitas tertentu seperti pecinta alam dan komunitas pecinta motor antik,” lanjut Bakti.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti mengatakan keseluruhan ganja ini dibawa oleh RD dari Medan dan didapatkan dari seseorang dengan nilai total Rp13 juta. Total ganja yang dibawa ke Jawa mencapai 10 Kg.
“Dari Medan, RD ini ke Bogor, Bandung lalu ke DIY. Saat bertemu dengan BM, RD ini dikenalkan dengan DD yang lantas dia beri barang sebanyak 2,6 Kg,” jelasnya.
Diketahui modus pemasarannya adalah melalui komunitas dan waktunya saat kumpul. Mereka biasanya berbaur dengan petualang backpacker, pendaki gunung, vespa komunitas, pecinta alam.
“Keenam tersangka sebelumnya tidak saling kenal, baru saja kenal. Total kita mengamankan 7,573 Kg ganja kering. Rencana ganja ini dijual kepada mereka yang merayakan Natal dan tahun baru,” ujarnya.
Kesemua tersangka dijerat pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (Set)