Yogyakarta,Koran Jogja – Pemerintah melalui Kementeri Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan yang memperketat syarat bagi penumpang perjalanan jarak jauh per 11 Desember kemarin. Namun penumpang kereta api di Stasiun Jogja selama libur Natal dan tahun baru belum membatalkan pesanan.
“Aturan ini berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Desember. Saat ini belum ada pembatalan tiket oleh penumpang terkait dengan kebijakan baru ini,” jelas Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Supriyanto, Kamis (23/12).
Supriyanto mengatakan sampai ini tercatat pada 24 Desember ada sebanyak 3.000 ribu penumpang yang akan menggunakan pelayan kereta di stasiun Jogja. Sedangkan pada 26 Desember, akan ada sebanyak 4.000 ribu penumpang. Ini yang tercatat paling tinggi.
Demi meningkatkan kenyaman pada penumpang, PT KAI Daop 6 telah menyediakan layanan untuk tes PCR di dua stasiun besar yakni di Jogja dan Solo yang bisa diakses mulai hari ini. Penumpang bisa mendapatkan pelayanan dengan harga Rp195 ribu.
Di Stasiun Jogja terdapat 30 jadwal perjalanan baik kedatangan maupun keberangkatan. Rata-rata kereta didominasi perjalanan ke Jakarta. Kemudian terdapat 20 perjalan KRL ditambah empat perjalanan Prameks. Kemudian kereta bandara ada 20 jadwal datang dan pergi.
Dalam SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Disyaratkan bagi penumpang kereta api jarak jauh yang berusia diatas 17 tahun wajib memenuhi persyaratan yaitu wajib sudah divaksin penuh (dua kali), menunjukan hasil negatif PCR 3 X 24 Jam atau Rapid test Antigen 1X24 jam.
Bagi penumpang usia 12 hingga 17 tahun, disebutkan minimal sudah di vaksin dosis pertama, serta melakukan persyaratan PCR atau Antigen. Sedangkan penumpang dibawah usia 12 tahun menunjukan hasil negatif PCR yang berlaku 3 X 24 jam serta didampingi oleh orang tua. (Set)