Sabtu, 18 Juli 2026
Koran Jogja

40 Pecinta Senjata Replika di Jogja, Diajak Pahami Aturan Hukum

40 Pecinta Senjata Replika di Jogja, Diajak Pahami Aturan Hukum
40 Pecinta Senjata Replika di Jogja, Diajak Pahami Aturan Hukum

Yogyakarta, Koran Jogja – Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan senjata replika baik airsofgun maupun airgun diwilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta diadakan kegiatan pengenalan maupun penggunaan senjata replika serta sosialisasi.

Dalam kegiatan sosialisasi regulasi airsoft gun yang diadakan tempat parkir P 2 Jogja City Mall (JCM) Sabtu (23/5/2026), yang dikuti 40 (empat puluh) peserta serta dilanjutkan war game sebagai pengenalan permainan serta penggunaan senjata replika airsoftgun.

Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara komunitas maupun warga sipil yang ingin mengenal jauh tentang airsoftgun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari potensi penyalahgunaan airsoft gun dan airgun.

Pemateri, Ketua Kontingen Innasoc/JAW David menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif agar masyarakat memahami batasan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika.

“Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan senjata tanpa izin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu, peserta diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kemudian, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, serta prosedur pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA).

“Airsoftgun itu hanya boleh digunakan di tempat olahraga baik itu tempat latihan maupun dilokasi perlombaan bukan untuk gagah-gagahan, ditenteng – tenteng kemana-mana, untuk koboi-koboian dan bukan juga untuk alat kejahatan“, jelas David.

David mengatakan pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada komunitas maupun klub Airsoftgun maupun pecinta senjata replika di DIY dan masyarakat secara umum terkait perizinan, pengawasan dan penggunaan Airsoftgun yang sesuai aturan.

“Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” cetusnya. (*)

Leave a Reply