Yogyakarta, Koran Jogja – Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Bagas Pujilaksono menyatakan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DI Yogyakarta nomor 1 tahun 2021 adalah wujud kehadiran negara untuk mencegah penyampaian pendapatan di muka umum berujung anarkis.
“Saya sebagai pribadi, pengamat dan pelaku kebudayaan, pengamat politik dan sebagai akademisi Universitas Gadjah Mada mendukung penuh pelaksanaan Pergub nomor 1 Tahun 2021 secara konsisten, koordinatif dan sustainable,” kata Bagas melalui rilisnya pada Kamis (18/1).
Seperti diketahui Pergub DIY 1/2021 berisikan tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka diduga lahir karena adanya pembakaran restoran Legian di area Malioboro beberapa waktu.
Menurut Bagas ini adalah bukti nyata pernyataan pendapat di muka umum di ruang terbuka yang caranya brutal dan anarkis.
Pergub No. 1 Tahun 2021 baginya adalah adalah peraturan atau perundangan turunan dari UU dan Peraturan di atasnya. Jadi jelas tidak akan mengurangi sama sekali substansi dari nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
“Pergub ini jelas memberikan payung hukum bagi pelaksana penyampain pendapat di muka umum di ruang terbuka, masyarakat luas, dan instansi lain dalam koordinasi Pemda DIY. Tidaklah berlebihan, jika saya mengatakan ini adalah wujud kehadiran negara,” katanya.
Pasalnya Pergub bukan membatasi atau memberangus demokrasi, namun lebih pada pengaturan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di ruang terbuka, agar terwujud suatu proses penyampaian pernyataan yang beretika, tertib dan damai, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, tanpa harus merampas hak asasi orang lain.
Indonesia bukan negara demokrasi menganut kebebasan liar tanpa batas, yang selalu dihantui brutalisme dan anarkisme dalam berdemokrasi. Demokrasi perwakilan yang sesuai Pancasila sudah sesuai dengan Pergub ini dan menjadi contoh tepat bagi daerah lain.
“Penyampaian pendapat yang melibatkan massa untuk menarik perhatian publik tidak harus di kawasan Malioboro. Di bundaran UGM atau di pertigaan Gejayan juga bisa dilakukan di sana,” katanya.
Terkait pernyataan Bagas, juru bicara Aliansi Rakyat Demokrasi Yogyakarta (ARDY), Yogi mengatakan Pergub ini adalah contoh buruk bagi daerah lain dalam hal penanganan penyampaian pendapat.
“Pendapat yang menyatakan Pergub ini tepat dengan nilai-nilai Pancasila, tidak tepat. Kami tidak ingin kebijakan ini dicontoh daerah lain, membuat larangan penyampaian pendapat berdasarkan parameter tidak tepat,” kata Yogi.(set)