Bantul, Koran Jogja – Warga Banguntapan berinisial LI dibekuk Sat Reskrim Polres Bantul karena aksi pemerasan pada toko kelontong di Desa Sorowajan, Kecamatan Banguntapan. Pemerasan ini berbekal repilika pistol yang menjadi mainan anaknya.
KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/3) menerangkan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/3) lalu.
“Pelaku menyasar toko kelontong Arto Jalan Pure 191 RT 09, Sorowajan. Dia berpura-pura sebagai pembeli usai melihat kondisi toko sepi pembeli dan hanya tinggal kasir bernama Sekar Pratiwi,” kata Sutarja.
Kepada kasir, LI lantas menunjukkan gagang pistolnya untuk menakuti kasir dan meminta semua uang yang ada di penyimpangan hasil penjualan. Karena ketakutan bakal ditembak, kasir lantas menyerahkan uang penjualan senilai Rp1 juta.
“Motif pelaku menjalankan aksi ini karena himpitan ekonomi. Karena sakit, pelaku tidak lagi menjalankan usaha penjualan daging ayamnya.,” katanya.
Dari proses penyelidikan, atas laporan warga, polisi mendapatkan rekaman wajah pelaku lewat rekaman CCTV milik toko. Atas dasar ini polisi lantas melakukan penangkapan di rumah tanpa perlawanan.
Dalam pengakuannya, LI melakukan aksi itu secara spontan karena tidak memiliki uang. Selain pistol replica barang bukti berupa jaket hitam, dan sepatu diamankan polisi.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun pada LI.(set)